Berita Aceh Tamiang

Usut Dugaan ASN Main Proyek, Jaksa Datangi Ruangan Barjas Setdakab Aceh Tamiang

“Ada pengakuan dari salah satu ASN ikut membagikan 20 paket, padahal dia tidak memiliki kapasitas mengarahkan penunjukan langsung”.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kantor Bupati Aceh Tamiang 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mendatangi ruangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab Aceh Tamiang untuk mendalami dugaan oknum ASN terlibat dalam mengendalikan proyek.

Kedatangan ini dilakukan dua petugas kejaksaan dan bertemu langsung dengan Kabag Barjas, Baihaki Akhyat pada Selasa (26/9/2023) kemarin.

Informasinya, kedatangan petugas kejaksaan itu untuk mencocokkan keterangan dua pejabat yang sudah lebih dahulu dimintai keterangan di Kejari Aceh Tamiang. Salah satu pejabat dilaporkan mengaku telah ikut andil membagikan 20 paket pembangunan rumah layak huni. 

“Ada pengakuan dari salah satu ASN ikut membagikan 20 paket, padahal dia tidak memiliki kapasitas mengarahkan penunjukan langsung,” kata sumber di kejaksaan, Kamis (27/9/2023).

Dia menambahkan, temuan baru dari Barjas ini akan dipelajari untuk kemudian dikembangkan.

Tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat jaksa akan memanggil pelaksana kegiatan yang telah ditunjuk.

Secara terpisah, Kabag Barjas Setdakab Aceh Tamiang, Baihaki Akhyat tidak membantah mengenai kedatangan dua petugas kejaksaan ke ruang kerjanya.

“Iya kemarin, ada beberapa hal yang ditanya terkait pengarahan penunjukan langsung,” ujarnya singkat.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan ini sebelumnya diungkap oleh Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (Garang).

“Itu kegiatan di Dinas PUPR, sementara oknum itu tercatat sebagai pegawai di dinas lain,” kata Ketua Garang, Chaidir.

Ai--sapaan akrab Chaidir menilai, sikap oknum tersebut bukan hanya tidak sesuai secara etika, tapi juga berpotensi melanggar hukum. 

“Bukan kapasitas kami menyatakan persoalan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum,” ucap dia.

“Tapi sebagai kontrol sosial, kami wajib mengingatkan aparat hukum untuk membenahi sistem yang salah,” tegasnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved