Soal Kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ini Kata KPK

Diketahui, sejumlah media online memberitakan bahwa Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Editor: Faisal Zamzami
Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menjadi salah satu pemegang polis asuransi Bumiputera yang gagal bayar. 

“Betul KPK membawa alat penghitung uang untuk menghitung secara akurat jumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas Mentan,” kata Ali.


 

Ali tidak menyebut secara spesifik nilai uang yang ditemukan dan disita dari rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo. Ia hanya mengatakan jumlah uang yang ditemukan sekitar puluhan miliar.

“Nilai uang yang ditemukan saat penggeledahan sejauh ini jumlahnya sekitar puluhan miliar,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Amankan Uang Puluhan Miliar dan Senjata Api Usai Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Terkait Politik 2024

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak terkait urusan politik.

Syahrul Yasin Limpo diketahui merupakan elite Partai Nasdem. Hubungan partai tersebut dengan Istana disebut sempat merenggang karena mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (capres).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri lantas mengatakan, pihaknya menyadari menjelang 2024 kerja lembaga antirasuah akan selalu dikaitkan dengan perkara politis.

"Kami perlu sampaikan, bahwa kami sadar betul karena ini jelang tahun politik 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti akan dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan," kata Ali dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Kemudian, Ali mengatakan, proses hukum kasus dugaan pemerasan dalam jabatan yang menjadi dasar KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo sudah berlangsung sejak lama.

Ali mengungkapkan, KPK menerima aduan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2022.

Laporan itu kemudian diverifikasi, ditelaah dan dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan. Dalam penyelidikan, KPK mencari dugaan peristiwa pidana dan alat bukti yang cukup.

Setelah peristiwa pidana ditemukan dan alat bukti dinilai cukup KPK menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan.

"KPK ada SOP (standard operating procedure), dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka, tapi siapa para tersangka tersebut, pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara resmi," ujar Ali.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved