Berita Pidie Jaya

DPRK Pijay Sahkan Qanun Pajak dan Restribusi Daerah, Ketua Banleg: Penyesuaian dengan UU serta PP

“Ada tiga lampiran yaitu mulai laporan pertama terhadap struktur dan besar tarif restribusi jasa umum," sebutnya.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
Dok Humas
Anggota DPRK Pijay bersama pimpinan daerah serta puluhan SKPK dalam jajaran Pemkab setempat mengikuti sidang pengesahan Raqan Pajak dan Restribusi Daerah, Jumat (29/9/2023) petang, di gedung DPRK. 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUEDU - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya (DPRK Pijay) memparipurnakan Rancangan Qanun (Raqan) Pajak dan Restribusi Daerah, Jumat (29/9/2023) petang. 

Sebelumnya, pada Selasa (26/9/2023), pihak Badan Legeslasi (Banleg) DPRK Pijay telah menjaring aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan.

Baik akademisi, tokoh ulama, para penggiat ekonomi, dan para pedagang, serta pihak bagian hukum dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Ketua Banleg DPRK Pijay, Juraida, SPd kepada Serambinews.com, Sabtu (30/9/2023), mengatakan, Raqan Pajak dan Restribusi Daerah yang menjadi dasar hukum dalam penerapan di Pijay dan telah disahkan itu terdiri dari 10 bab serta 178 pasal.

“Ada tiga lampiran yaitu mulai laporan pertama terhadap struktur dan besar tarif restribusi jasa umum," sebutnya.

Selebihnya, lampiran dua yaitu struktur dan besar jasa restribusi jasa usaha, serta lampiran tiga struktur dan besar tarif restribusi perizinan tertentu.

Menurut politisi Partai Aceh (PA), bahwa Pijay sebelumnya telah memiliki Qanun yang mengatur pajak dan restribusi.

Namun seiring dengan adanya perubahan dan kebijakan dari pemerintah pusat yaitu dengan lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Restribusi Daerah, maka setiap kabupaten/kota di Indonesia patut melakukan penyesuaian sesuai dengan  Raqan masing-masing daerah sesuai kemampuan.

“Jadi, Raqan Pajak dan Restribusi Daerah yang disahkan itu tidak terlepas dari aspirasi masyarakat lewat rangkuman atau masukan dalam RDPU yang telah disampaikan oleh segenap elemen masyarakat," ujarnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved