Jumat, 17 April 2026

Berita Pidie

DP3KB Pidie Tangani Ragam Kasus, Termiris Anak Dikurung di Kamar Hingga Ditolak Sekolah karena Ini

Sebanyak 14 jenis kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani DP3KB Pidie.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/M NAZAR  
Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau DP3KB Pidie 

Sebanyak 14 jenis kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani DP3KB Pidie.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau DP3KB Pidie menangani beragam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Sebanyak 14 jenis kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani DP3KB Pidie.

"Sejak Januari hingga September, DP3KB Pidie telah menangani 32 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Pidie, Nurhanisah SIP MM, kepada Serambinews.com, Minggu (1/10/2023).

Ia menyebutkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain KDRT satu kasus.

Kemudian kekerasan seksual pada anak lima kasus, pemerkosaan anak dua kasus, dan perebutan hak asuh lima kasus.

Berikutnya, pemukulan terhadap anak sembilan kasus, pemukulan perempuan dua kasus, anak sebagai pelaku kejahatan tiga kasus, dan lainnya tiga kasus. 

Baca juga: Rincian Iuran Rp1,7 Juta yang Diminta Kepsek Imam Mujahid ke Siswa, Pengadaan Mobil Diberi 3 Pilihan

Ia menjelaskan, DP3KB Pidie juga menangani kasus perebutan hak anak setelah orang tua bercerai.

Kasus itu terjadi tehadap pasutri berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga wanita itu atau sang ibu depresi dan mengurung anaknya di kamar. 

"Kami datang ke rumah wanita yang mengalami depresi itu, agar anak tidak dikurung. Alhamdulillah berhasil kita mengeluarkan anak dan ibunya yang mengalami depresi berangsur-angsur telah membaik," kata Nurhanisah.

Kasus lainnya yang sangat miris, sebutnya, pasangan suami istri yang nikah liar, yang kemudian bercerai.

Bayi dititipkam sama nenek, yang harus membesarkan cucunya. Kedua orang tuanya nikah lagi dengan pasangan masing-masing. 

Kata Nurhanisah, saat besar neneknya memasukkan sekolah cucunya.

Namun, pihak sekolah menolak menerima anak itu karena tidak ada KK, sehingga nenek tersebut melaporkan cucunya tidak bisa sekola kepada DPK3B Pidie.

Baca juga: VIDEO Menikmati Perjalanan Naik Kapal Tradisional ke Pulau Banyak

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved