Berita Lhokseumawe
Perkara Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Sidang dengan Terdakwa Eks Wali Kota Suaidi Kembali Ditunda
"Di samping itu, majelis hakim juga meminta agar mendapatkan rekam medis terdakwa untuk memastikan perkembangan kesehatan terdakwa," paparnya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin (2/10/2023), kembali menggelar sidang untuk perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Di mana pada sidang kali ini, terdakwanya adalah Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe.
Sesuai informasi Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Saifuddin, SH, MH, Majelis Hakim diketuai R Hendral didampingi oleh Hakim Anggota, Sadri dan R Deddy Haryanto, mulai menggelar sidang sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun dikarenakan terdakwa masih menjalani perawatan di RSUZA, maka sidang sempat dilakukan secara virtual.
Di mana saat itu, terdakwa juga didampingi kuasa hukumnya.
Selanjutnya, kuasa hukum pun menyatakan keberatan untuk sidang dilanjutkan sehubungan kondisi terdakwa sedang sakit.
Majelis hakim pun mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk menunda persidangan.
Sehingga sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Suaidi Yahya akan dilanjutkan pada 9 Oktober 2023 mendatang.
"Di samping itu, majelis hakim juga meminta agar mendapatkan rekam medis terdakwa untuk memastikan perkembangan kesehatan terdakwa," paparnya.
Dengan kembali ditunda hari ini, maka sudah dua kali sidang untuk terdakwa Suaidi Yahya ditunda.
Karena pada sidang perdana, Senin (25/2023) lalu, sidang juga ditunda karena faktor kesehatan Suaidi Yahya.
Sementara sidang untuk terdakwa Hariadi, mantan Direktur PT RS Arun, akan digelar kembali pada Kamis (5/10/2023), dengan agenda pembacaan eksepsi.
Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe telah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe pada periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Di mana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942.000.000.000 atau sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah.
Kasus RS Arun
sidang kasus RS Arun
Suaidi Yahya
sidang terdakwa Suaidi Yahya ditunda
PN Tipikor
Banda Aceh
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Muhammad Imam, Karateka STC Lhokseumawe Wakili Aceh ke PON Beladiri |
![]() |
---|
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan Raih Inspiring Professional & Leadership Award, Ini Prestasinya |
![]() |
---|
DPO Kasus Pelarian Rohingya Ditangkap di Batam, Kejari Lhokseumawe: Semua akan Kami Kejar |
![]() |
---|
Mahasiswa Universitas Bumi Persada Raih Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah Ajang Febi Fest 2025 |
![]() |
---|
Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Asal Aceh Dengarkan Keluhan Warga Sanepa Papua Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.