Berita Lhokseumawe

Perkara Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Sidang dengan Terdakwa Eks Wali Kota Suaidi Kembali Ditunda

"Di samping itu, majelis hakim juga meminta agar mendapatkan rekam medis terdakwa untuk memastikan perkembangan kesehatan terdakwa," paparnya.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH. 

Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 44,9 miliar.

Serta pihak Jaksa juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun dan mantan Wali Kota Lhokseumawe .

Beberapa waktu lalu, Jaksa pun melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved