Berita Lhokseumawe
Perkara Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Sidang dengan Terdakwa Eks Wali Kota Suaidi Kembali Ditunda
"Di samping itu, majelis hakim juga meminta agar mendapatkan rekam medis terdakwa untuk memastikan perkembangan kesehatan terdakwa," paparnya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 44,9 miliar.
Serta pihak Jaksa juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun dan mantan Wali Kota Lhokseumawe .
Beberapa waktu lalu, Jaksa pun melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(*)
Tags
Kasus RS Arun
sidang kasus RS Arun
Suaidi Yahya
sidang terdakwa Suaidi Yahya ditunda
PN Tipikor
Banda Aceh
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lhokseumawe
Hindari Calo! Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Lhokseumawe, 5 Menit Sudah Siap |
![]() |
---|
Lelang Jabatan Kadis di Lhokseumawe, 72 Peserta Ikut Asesmen, 1 tak Hadir |
![]() |
---|
Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima Penghargaan dari Kantor Perbendaharaan Negara |
![]() |
---|
Rektor Unimal Lantik Dua Wakil Dekan FISIP dan Koordinator Program Studi Magister Teknik Sipil |
![]() |
---|
Pentingnya Gigi Tiruan Bagi Lansia, Berikut Penjelasan drg Rina dari Lhokseumawe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.