Berita Lhokseumawe
Perkara Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Sidang dengan Terdakwa Eks Wali Kota Suaidi Kembali Ditunda
"Di samping itu, majelis hakim juga meminta agar mendapatkan rekam medis terdakwa untuk memastikan perkembangan kesehatan terdakwa," paparnya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 44,9 miliar.
Serta pihak Jaksa juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun dan mantan Wali Kota Lhokseumawe .
Beberapa waktu lalu, Jaksa pun melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Kasus RS Arun
sidang kasus RS Arun
Suaidi Yahya
sidang terdakwa Suaidi Yahya ditunda
PN Tipikor
Banda Aceh
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait: #Berita Lhokseumawe
Muhammad Imam, Karateka STC Lhokseumawe Wakili Aceh ke PON Beladiri |
![]() |
---|
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan Raih Inspiring Professional & Leadership Award, Ini Prestasinya |
![]() |
---|
DPO Kasus Pelarian Rohingya Ditangkap di Batam, Kejari Lhokseumawe: Semua akan Kami Kejar |
![]() |
---|
Mahasiswa Universitas Bumi Persada Raih Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah Ajang Febi Fest 2025 |
![]() |
---|
Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Asal Aceh Dengarkan Keluhan Warga Sanepa Papua Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.