Berita Banda Aceh

Pj Gubernur Aceh Diminta Segera Lantik Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki diminta untuk segera melantik Jabatan Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah yang sudah kosong hingga saat ini.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SHI 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki diminta untuk segera melantik Jabatan Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah yang sudah kosong hingga saat ini.

Kekosongan jabatan itu sudah terjadi pasca proses pergantian terhadap Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana hasil RUPS Pada tanggal 09 Maret 2023 lalu.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menyebutkan, kekosongan Komisaris Utama menjadi salah satu penyebab lemahnya kinerja PT BAS.

Hal itu baik dalam upaya pembangunan rencana planning untuk pengembangan investasi Bank Aceh Syariah.

"Termasuk pada sisi inovasi layanan dan termasuk berdampak pada ancaman berkurangnya penerimaan pendapatan pada akhir tahun," kata Askhalani, Senin (2/10/2023).

Ia menerangkan, dalam Qanun Nomor 9 tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah dijelaskan bahwa Dewan Komisaris adalah organ Bank Aceh Syariah yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Baca juga: Lantik Direksi BAS, Penjabat Gubernur Minta Waspadai Perlambatan Ekonomi Global dan Bahaya Pinjol

Lanjut, kemudian juga dijelaskan pada Bagian Ketiga tentang Dewan Komisaris sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan pengelolaan Bank Aceh Syariah dan memberi nasihat kepada Direksi.

Selain itu dalam Pasal 32 disebutkan bahwa “Gubernur selaku Kepala Pemerintah Aceh sebagai pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dalam pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh Syariah, melakukan konsultasi dengan DPRA” dan kemudian diperkuat dalam dalil penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “Konsultasi” adalah sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang DPRA dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain.

Merujuk pada dalil hukum diatas, dan diperkuat sebagaimana surat keputusan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-79/D.03/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bustami Hamzah Selaku Calon Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah yang telah ditetapkan oleh Kepala Eksekutif pengawas Perbankan atas nama  Dian Ediana Rae tertanggal 17 Juli 2023 yang ditetapkan di Jakarta memutuskan bahwa:

Pertama, Bustami Hamzah selaku calon Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah dinyatakan memenuhi Persyaratan untuk menjadi Komisaris Utama pada PT Bank Aceh Syariah.

Kemudian bahwa sehubungan dengan diktum Pertama, maka  Bustami Hamzah disetujui untuk menjadi Komisaris Utama pada PT Bank Aceh Syariah.

Baca juga: Tiga Pria dan Tiga Wanita Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Sempat Meringis Kesakitan

Ketiga : keputusan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini dimulai sejak tanggal ditetapkan.

Keempat : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan Kembali terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Merujuk pada analisa di atas, maka desakan yang disampaikan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari  Fraksi Partai Aceh Irfansyah pada sidang paripurna DPRA yang mempertanyakan kenapa sampai saat ini Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah belum dilantik oleh Gubernur Aceh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved