Berita Banda Aceh
Tiga Pria dan Tiga Wanita Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Sempat Meringis Kesakitan
Sebanyak tiga pasangan ikhtilat dijatuhkan hukum cambuk di Taman Sari, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (2/10/2023).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak tiga pasangan ikhtilat dijatuhkan hukum cambuk di Taman Sari, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (2/10/2023).
Mereka adalah RS, TM dan TZ berjenis kelamin laki-laki dimana masing-masing dari mereka dijatuhkan 25 kali cambukan.
Sementara untuk perempuan adalah MM, NN dan CCP yang juga dikenakan 25 kali cambukan.
Ketiga pasangan ini dihukum cambuk lantaran melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 14 Tentang Hukum Jinayat.
Saat dicambuk, pelanggar RS sempat meminta menghentikan cambukan kepada algojo.
Baru cambukan ke empat, ia mengangkat tangannya. Ia meringis kesakitan dan langsung dilakukan perawatan oleh petugas medis.
Baca juga: Tukang Pijat Wanita di Medan Tewas Tanpa Busana, Kematian Tak Wajar, Status WA: Keringat Dingin
Sementara temannya TM juga mengalami hal serupa. Ia berhasil menyelesaikan semua proses hukuman cambuk.
Namun, ketika digotong oleh petugas keruangan, ia sempat terjadi dan langsung diberi perawatan medis.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan mengatakan, hukuman cambuk yang dilaksanakan itu merupakan salah satu komitmen Pemko dalam penegakan syariat Islam di kota Madya tersebut.
Karena itu, pihaknya juga akan terus membangun kesadaran masyarakat agar mentaati aturan syariat yang ada.
"Karena semua yang diatur oleh Allah SWT semua akan membawa kebaikan, dan yang dilarang akan membawa kepada keburukan," katanya.
Baca juga: Warga Temukan Kerangka Manusia Dicor dalam Drum di Sungai Jurong Iboh Aceh Besar
Maka lanjut, untuk membawa masyarakat yang baik, adalah dengan tertib melaksanakan syariat Islam.
Kemudian untuk membangun kesadaran akan pentingnya penegakan Syariat Islam tersebut, perlu adanya dukungan semua pihak.
"Kita akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Seperti memperbanyak melakukan dakwah baik itu di masjid, warkop dan kita juga melakukan pengawasan di titik yang rawan terjadinya pelanggaran syariat Islam," pungkasnya.
Baca juga: Akhir Cerita 2 Jenazah Terlantar di Mushalla Bandung, Kapolres Turun Tangan: Kendala Biaya Pemakaman
HEBAT, Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Olah Ampas Kopi Jadi Sabun |
![]() |
---|
Fenomena Teumeunak dan Joget di Medsos, Pemerintah Aceh Diusul Bentuk Polisi Cyber Syariah |
![]() |
---|
90 Titik Panas Terpantau di Aceh, Termasuk di Aceh Besar |
![]() |
---|
Remaja Peunayong Dibacok di Pasar Aceh, Sepmor Korban Dirampas |
![]() |
---|
Joget dan Makian di TikTok Bikin Resah, PRIDE Usul Pembentukan Polisi Cyber Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.