CPNS 2023

Rekrutmen CPNS 2023, Simak Jadwal Penutupan Pendaftaran dan Syaratnya

Pendaftaran CPNS telah dimulai pada 20 September 2023 lalu dan akan berakhir pada 9 Oktober 2023 mendatang.

Editor: Amirullah
Freepik
Pendaftaran CPNS 2023 

SERAMBINEWS.COMĀ  - Berikut update jadwal seleksi CPNS 2023.

Bagi peserta CPNS 2023 jadwal seleksi ini harus disimpan baik-baik.

Saat ini, pendaftaran dan seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 masih berlangsung.

Pendaftaran CPNS telah dimulai pada 20 September 2023 lalu dan akan berakhir pada 9 Oktober 2023 mendatang.

Pendaftaran seleksi cpns 2023 ini bisa dilakukan melalui situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id/

Dengan hari ini Senin (2/10/2023), penutupan pendaftaran CPNS akan ditutup 7 hari lagi atau satu minggu.

Informasi ini diumumkan dalam Surat Pengumuman BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang juga memuat jadwal seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Jadwal Seleksi CPNS 2023

  1. Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  2. Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
  3. Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
  5. Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
  6. Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
  8. Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
  9. Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 s.d. 6 November 2023
  11. Pelaksanaan SKD CPNS : 7 s.d. 16 November 2023
  12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 s.d. 17 November 2023
  13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 s.d. 20 November 2023
  14. Masa Sanggah: 21 s.d. 23 November 2023
  15. Jawab Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023
  16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 s.d. 28 November 2023
  17. Pengumuman Pasca Sanggah: 25 s.d. 30 November 2023
  18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 s.d. 20 Desember 2023
  19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 s.d. 3 Desember 2023
  20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 s.d. 6 Desember 2023
  21. Penarikan data final: 7 s.d. 8 Desember 2023
  22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 10 Desember 2023
  23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023
  24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023
  25. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024
  26. Pengumuman Kelulusan: 3 s.d. 10 Januari 2024
  27. Masa Sanggah: 11 s.d. 13 Januari 2024
  28. Jawab Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024
  29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 s.d. 18 Januari 2024
  30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024
  31. Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d. 19 Februari 2024
  32. Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

Selain itu, pelamar CPNS 2023 juga harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021.

Syarat Umum CPNS

  1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjabat/berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Syarat Dokumen CPNS

  1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Akta kelahiran
  4. Pas foto
  5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
  6. CV

Cara Cek Formasi CPNS 2023

  1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/;
  2. Gulir ke bawah;
  3. Calon pelamar dapat memilih 'tingkat pendidikan yang dipilih'; Terdapat SMA/Sederajat, D2, D3, S1/D4, S2, S3, dan Tenaga Kesehatan.
  4. Kemudian, memilih 'program studi' yang sesuai; Ketik pada kolom 'program studi', nantinya akan keluar pilihannya.
  5. Memilih 'instansi' (opsional); Calon pelamar dapat mengetik instansi yang dicari. Yang terakhir, calon pelamar memilih 'jenis pengadaannya'. Terdapat pilihan CPNS, PPPK Guru, PPPK Kesehatan, dan PPPK Teknis.


Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2023, Simak Tanggal Penutupan Pendaftaran dan Syaratnya

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, 6 Instansi Berikut Masih Sepi Peminat, Punya Peluang Besar untuk Lulus

Baca juga: Update Jumlah Pelamar CPNS 2023, 6 Instansi Berikut Masih Sepi Peminat, Cek Instansi Mana Saja!

Baca juga: Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2023, Ada 14 Kementerian/Lembaga, Terbanyak Kemendikbud

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved