Nasir Djamil Isi Materi Sosialisasi 4 Pilar untuk Datok di Aceh Tamiang

Kegiatan tersebut diikuti 200 datok penghulu dari 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan perwakilan masyarakat... 

Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Anggota Komisi III DPR RI/Fraksi PKS, HM Nasir Djamil MSi. Nasir Djamil Isi Materi Sosialisasi 4 Pilar untuk Datok di Aceh Tamiang. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Anggota Komisi III DPR RI/Fraksi PKS, HM Nasir Djamil MSi dan Dosen IAIN Langsa, Dr (Cand) Muhammad Alkaf MSi, menjadi narasumber sosialisasi 4 pilar MPR RI, di Gedung SKB Karang Baru, Aceh Tamiang.

Sosialisasi ini mengusung tema "peran aktif aparat gampong dan masyarakat dalam penerapan Restorarif Justice di Desa".

Kegiatan tersebut diikuti 200 datok penghulu dari 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan perwakilan masyarakat. 

Anggota DPR RI, Nasir Djamil, menyampaikan tentang pemahaman Restoratif Juatice dalam menyelesaian kasus-kasus pidana ringan sesuai ketentuan bisa diselesaikan di gampong.

Bahkan ada dalam Qanun Aceh Nomor 18 Tahun 2018, kasus pidana ringan bisa diselesaikan di tingkat gampong tidak harus ke kepolisian sampai ke Pengadilan.

Nasir Djamil juga menyarankan agar desa-desa di Aceh Tamiang seharusnya sudah bisa membuat atau mengaktifkan Rumah Restoratif Justice (RJ).

Sementara Dosen IAIN Langsa M Alkaf MSi, menyampaikan tentang peran aktif aparatur gampong dan masyarakat dalam penerapan Restorative Justice di Desa.

Alkaf menjelaskan, perlunya penguatan dan peran desa agar restorasi Justice berjalan dengan baik.

Di antaranya aparatur gampong melakukan pembinaan dalam perwujudan masyarakat yang taat dan tertib hukum, mendeteksi secara dini potensi tindak pidana dan kejahatan. 

"Mencegah segala potensi terjadinya tindak pidana dan kejahatan," sebutnya.

Selain itu, tambah Alkaf, mendorong dan memfasilitasi penanganan dan penyelesaian tindak pidana.

Terutama tindak pidana ringan secara adat istiadat dan kekeluargaan (restoratif justice). 

Melakukan pengawasan dan pembinaan paska pelaksanaan restorative justice.

Kemudian pemulihan dan pembinaan terhadap pelaku dan korban sehingga bisa kembali pada masyarakat dengan baik dan normal. 

"Perlindungan terhadap korban, saksi dan pelaku secara adil, terhormat dan manusiawi," pungkas dosen tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved