Berita Langsa

Pekerja Bangunan di Aceh Timur Dijemput Petugas Satresnarkoba Polres Langsa

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus seorang tersangka SB (23) warga Dusun Mon Bale, Gampong Pulo U, Kecamatan Nurussalam

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Foto Humas Polres Langsa
Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH (baju putih) dan Kabag Ops AKP Dahlan memperlihatkan BB sabu dan tersangka SB. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus seorang tersangka SB (23) warga Dusun Mon Bale, Gampong Pulo U, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur

Bersama tersangka kesehariannya sebagai pekerja bangunan ini disita barang bukti 1 paket besar sabu seberat 818,50 gram. 

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Selasa (3/10/2023), mengatakan, tersangka SB ditangkap pada Jumat (29/10/2033) pukul 21.30 malam.

Saat itu, jelas Kasat Resnarkoba, tersangka SB berada di areal persawahan belakang SMK, Gampong Pulo U, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. 

Baca juga: Rumah Tangga Lebih Bahagia, Seksolog dr Boyke Ungkap Kuncinya, PASUTRI Cukup Lakukan 4 Hal Ini

Ketika dilakukan penggerebekan di sana, tersangka SB diringkus dengan BB 1 paket besar 8 ons lebih sabu-sabu.

Sedangkan ada berapa orang lainnya yang sudah dikantongi identitasnya oleh aparat berhasil lolos dari sergapan. 

Penangkapan tersangka SB ini, sambung AKP Mulyadi, berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa sabu-sabu yang beredar di Langsa diambil pengedar dari SB. (*)

Baca juga: Fakta-Fakta Penemuan Kerangka Manusia dalam Drum yang Dicor Semen, Baju Nomor 13: Polisi Uji DNA


 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved