Jurnalisme Warga
Sarasehan LPSK di Bireuen untuk Lebih Pahami Hukum
Contohnya, Aceh saat ini digemparkan oleh kasus penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur, pemuda asal Geurugok, Bireuen, di Jakarta.
SHINTA ZAHRA, Mahasiswi Pendidikan Matematika UBBG Banda Aceh dan Anggota FAMe, melaporkan dari Bireuen
Belakangan ini banyak kasus pidana yang terjadi di lingkungan kita, baik berupa tindak pidana narkoba, korupsi, pencucian uang, bahkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Contohnya, Aceh saat ini digemparkan oleh kasus penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur, pemuda asal Geurugok, Bireuen, di Jakarta.
Pembunuhan ini akan segera masuk ke masa persidangan. Pembuktian kasus ini tentunya akan membutuhkan waktu panjang demi mengungkap bagaimana dan apa maksud pelaku melakukan tindak pidana sesadis itu. Ironisnya, tersangka pelakunya orang Aceh, korbannya pun orang Aceh.
Di lain sisi ada juga kasus seorang wanita asal Bireuen yang menjadi pengendali peredaran sabu-sabu dan ekstasi. Tersangka pelakunya sudah ditangkap dan segera diproses hukum.
Dari dua kasus ini kita belajar bahwa hidup kita akan selalu dikelilingi tindak pidana jika pelaku mempunyai kemauan, kemampuan, dan kesempatan untuk berbuat.
Di balik tindak pidana yang terjadi ini jelas ada tersangka atau pelakunya, korban, bahkan saksi. Saya percaya, tidak ada satu pun dari kita mau menjadi korban tindak pidana.
Kebanyakan dari kita bahkan takut ketika harus berhubungan dengan hukum meskipun hanya sekadar menjadi saksi. Bukan hanya soal divonis bersalah dalam memberikan pengakuan, melainkan juga takut menjadi sasaran ancaman atau tindak kekerasan seandainya pelaku mempunyai antek-antek di bawahnya yang belum tertangkap.
Dari berbagai kasus pidana yang dialami oleh warga Aceh, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merasa perlu hadir ke Bireuen menyelenggarakan kegiatan Sarasehan Hukum pada 6 September 2023.
Acara ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Bireuen tentang proses dari sebuah tindak pidana.
Dalam acara yang saya hadiri ini, LPSK memperkenalkan bagaimana sebuah lembaga tertentu bisa berfungsi meskipun ketika dilihat sebuah lembaga itu seperti cadangan (ban serap) belaka. Padahal, lembaga ini mempunyai peran penting dalam proses penegakan hukum di negara kita.
LPSK adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana agar dapat memberikan kesaksian secara bebas, tidak mendapatkan ancaman fisik maupun psikis dari pihak mana pun. Perlindungan yang diberikan LPSK bersifat gratis dan dibiayai oleh APBN. Seseorang bisa mengajukan permohonan perlindungan, meliputi dari saksi, korban, ahli, saksi pelaku, keluarga atau kuasa hukumnya, bahkan pejabat yang berwenang.
Narasumber dalam acara ini adalah Wakil Ketua LPSK, Ibu Susilaningtias SH, MH dan Bapak Nasir Djamil SAg, MSi, Anggota DPR RI Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan).
Sebelum jauh masuk ke sesi materi pada acara tersebut, sebuah film diputar berjudul “Satu Hari Sejuta Makna”. Film ini menggambarkan banyak sekali kasus tindak pidana hanya dalam satu kompleks perumahan warga. Mulai dari seseorang mencari pekerjaan, tapi ditolak karena orang tuanya narapidana, warga yang menjadi bandar dan mencari pengedar narkoba dengan alasan pengangguran, permasalahan psikologi karena kehilangan keluarga serta harta, marak perjudian antarwarga setempat, perdagangan keluarga sendiri akibat kalah judi, hingga korban kekerasan dalam rumah tangga karena berbagai alasan yang mengenaskan.
Materi pertama dimulai oleh Ibu Susi yang memperkenalkan LPSK sebagai sebuah lembaga tertutup dan jarang orang mengetahui bahwa lembaga ini benar ada.
Untuk wilayah Aceh, LPSK hadir pada kisaran tahun 2013 atau 2014 terkait kasus lingkungan saat itu. LPSK di sini tidak hanya semata memberikan perlindungan, tetapi juga memberikan bantuan terhadap kasus-kasus tertentu seperti pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh. Misalnya, penganiayaan di Simpang KKA Aceh Utara, kasus pembuangan banyak mayat di sungai Jembatan Arakundo, ataupun aneka penyiksaan di Rumah Geudong, Bili Aron, Pidie Jaya.
Contoh lain yang dapat LPSK berikan adalah jika seorang saksi tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia atau bahkan disabilitas maka LPSK akan menyediakan penerjemah maupun memenuhi kebutuhan hal tertentu.
Di lain sisi LPSK juga bisa menyediakan bantuan medis kepada saksi dan korban yang mengalami tindak kriminal. Tentunya LPSK adalah lembaga yang bersifat pemulihan. Perbedaan kasus akan memiliki waktu yang berbeda dalam pemulihan, semuanya bisa berjangka pendek atau panjang. Tergantung kondisi yang bersangkutan serta bagaimana perlakuan yang diterima dari pelaku saat itu.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Nasir Djamil, yang memiliki perspektif mengenai LPSK dipecah menjadi tiga sudut pandang. Pertama, Kitab Suci, di mana Indonesia adalah negara Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan sila pertama Pancasila. Mengenai peran dan tugas dari LPSK sudah tertuang jelas dalam Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 143 di mana Allah berfirman merujuk umat manusia menjadi saksi dalam suatu perbuatan manusia lainnya.
Kedua Konstitusi, dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jika tidak ada hukum maka negara akan kacau, tentunya kita tidak aman sebagai warga dalam negara tersebut. Maka dari itu LPSK hadir menjadi wadah bagi masyarakat yang menjadi saksi dan korban untuk memberikan perlindungan.
Ketiga, kearifan lokal. Beriringan dengan konsep Kitab Suci dan Konstitusi yang dijelaskan tadi, masyarakat pun melakukan peran sebagai ‘syuhada alannass’ terhadap saksi dan korban di tempat, maka akan dipastikan memperkenalkan kearifan lokalnya tersendiri pada suatu daerah tertentu.
Ditambah lagi tataran filosofi dari sebuah lembaga LPSK ialah seorang korban harus didekati, diawasi, dan dibimbing. Mengapa demikian? Karena LPSK ada dan siap menjadi penengah untuk menggandeng saksi dan korban dari si pelaku, baik di kanan adalah korban dan di kiri adalah saksi, atau bahkan sebaliknya. Sesuai dengan yang saya tulis di awal, pelaku akan benar-benar bertindak jika terlansir kemauan, kemampuan, dan kesempatan dari lingkungan itu sendiri.
Jadi, mari kita bentuk lingkungan masyarakat yang mampu melindungi. Dalam artian, melindungi saksi maupun korban supaya pelaku mengurungkan niatnya untuk melakukan tindak pidana.
Harapan Pak Nasir Djamil, Sarasehan Hukum yang diselenggarakan LPSK di Bireuen ini bisa menjadi pemicu (trigger) untuk membentuk komunitas sahabat saksi dan korban di Aceh.
Tujuan umum dari komunitas sahabat saksi dan korban adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan dan pemulihan melalui peningkatan peran masyarakat sipil, perluasan pelayanan, serta penguatan sistem. Sebagaimana kita tahu Indonesia adalah negara berkepulauan sehingga kita membutuhkan jaringan dalam kerja sama semua pihak.
Kepulauan Jawa hampir seutuhnya menjadi daerah yang sudah menjadi akses LPSK dalam membentuk komunitas sahabat saksi dan korban. Di Kepulauan Sulawesi ada di Makassar dan di Sumatra ada di Bangka Belitung.
Pembentukan komunitas ini bukan formalitas semata, melainkan harus melewati masa diklat supaya tahu sistem kerja sesuai dengan tujuan umum serta fasilitas demi mencapai manfaat guna mengurangi risiko terjadinya tindak pidana yang lebih parah lagi ke depannya.
Kalian yang ingin terhubung langsung dengan LPSK bisa menyimpan kontak WhatsAppnya: 085770010048. Bisa juga langsung telepon darurat dengan nomor 148.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/SHINTA-ZAHRA-OKEE.jpg)