Berita Aceh Utara
Nelayan Pidie Jaya yang Temukan 13 Bungkus Sabu Terapung Laut Dituntut 15 Tahun Penjara
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ramli dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.5 miliar subsider empat bulan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Kemudian terdakwa memasukkan sabu itu ke dalam kotak kardus bekas dispenser, kemudian diletakkan di belakang rumahnya, tepatnya di semak – semak belakang rumah dan ditutupi dengan beberapa daun nipah agar tidak diketahui oleh orang lain.
Dari 12 bungkus itu, lima bungkus diserahkan kepada terdakwa lainnya.
Atas perbuatannya itu, jaksa menyatakan Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Baca juga: Tim Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku dan Amankan 165 Kg Sabu di Aceh Barat, Dipasok dengan Boat
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ramli dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.5 miliar subsider empat bulan penjara dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan rutan sementara.
Diberitakan sebelumnya, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) pada 12 Mei 2023 malam sekira pukul 20.30 WIB.
Masing-masing tersangka, Daini (40) dan Faisal (43), keduanya warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Kemudian, Ramli (46) warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Daini berperan sebagai pengedar.
Sedangkan Faisal berperan sebagai penghubung Daini dengan dengan Ramli, pemilik sabu. (*)
Baca juga: Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Bekuk IRT Diduga Pengedar Narkoba, Sabu Disimpan di Bawah Kompor
Melon Sistem Smart Farming Ala Jepang Jadi Agroeduwisata di Aceh Utara |
![]() |
---|
Tuha Peut di Aceh Utara Laporkan Keuchik ke Jaksa, Ini Kasus Dana Desa |
![]() |
---|
Uniki Teliti Peran Legislatif Aceh Utara Dalam Membentuk Qanun dan Pengawasan Kebijakan Publik |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Utara Bangun Mini Mall Modern di Eks Terminal Panton Labu |
![]() |
---|
Konferensi Pers Kasus 6 Pria Diduga Sebar Ajaran Sesat di Polres Aceh Utara Dihadiri Bupati dan MPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.