Pemkab Nagan Raya Sosialisasikan Fatwa Hukum Islam Ulama Aceh
Kegiatan yang digelar Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Nagan Raya menggagas tema "Dengan Sosialisasi Fatwa-Fatwa Ulama Aceh..
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya melakukan sosialisasi fatwa hukum Islam ulama Aceh, Selasa (2/9/2023).
Sosialisasi itu dihadiri Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zulfika di Aula Setdakab.
Kegiatan yang digelar Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Nagan Raya menggagas tema "Dengan Sosialisasi Fatwa-Fatwa Ulama Aceh Kita Tingkatkan Ukhuwah Islamiyah Menuju Nagan Raya Bereh."
Zulfika mengatakan masyarakat Nagan Raya sangat istiqamah dan taat dalam melaksanakan Syariat Islam serta sangat membutuhkan bimbingan para ulama yang merupakan pewaris para nabi dan memahami ajaran Islam dengan baik dan benar.
"Untuk itu, peran para ulama tidak diragukan dalam membimbing umat dan telah melahirkan budaya Aceh yang santun dan Islami yang terpatri dalam kehidupan masyarakat Aceh," terang Zulfika.
Kepala Subbag Hukum dan Persidangan dan Humas MPU Nagan Raya, Iswahyudi menyampaikan, materi sosialisasi meliputi bidang ketauhidan, fiqih ibadah, muamalah dan akhlaq.
Dijelaskannya, kegiatan dilaksanakan selama tiga hari tanggal 3-6 Oktober 2023 dan diikuti 50 peserta, terdiri dari Tgk Imum Masjid dan cendekiawan dalam Kabupaten Nagan Raya.
Sementara pemaparan materi, ujarnya, disampaikan Anggota MPU Aceh, Tgk Fauzi, kemudian Ketua MPU Nagan Raya, Tgk Amran Shaleh, Wakil Ketua I, Tgk Jamalul Hakim dan Wakil Ketua II, Tgk Agussalim.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.