Utang JKA

HMI Aceh Utara-Lhokseumawe: Alihkan Dana PON untuk Lunasi Utang JKA

Pengalihan dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke PON menjadi perbincangan hangat sejumlah kalangan di Aceh saat ini.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe Aceh Utara, Surya Distamura 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Terkait pengalihan dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke PON menjadi perbincangan hangat di sejumlah kalangan. Dimana kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan rakyat merupakan hal paling utama yang harus diperhatikan.

Ketua HMI Aceh Utara – Lhokseumawe, Surya Distamura, menyebutkan, polemik terhadap JKA memang sedang menjadi perbincangan serius karena akan ada pemberhentian jaminan JKA oleh BPJS terhadap rakyat Aceh.

Hal ini di karenakan masih adanya hutang yang belum di bayarkan oleh pemerintah Aceh pada tahun 2022 yang masih tersisa dan hutang yang terbaru di tahun 2023. “Kami melihat di tahun 2024 nanti akan banyak sekali kegiatan kegiatan besar yang ada di provinsi Aceh yaitu, di mulai dengan pemilu legislatif dan eksekutif di tingkat pusat sampai ke kabupaten/kota, serta adanya kegiatan PON di tahun yang sama, perlu kita ketahui bersama hal yang paling di butuhkan oleh rakyat Aceh adalah jaminan Kesehatan,” kata Surya, Kamis (5/10/2023).

Disebutkannya, dalam beberapa agenda yang telah di laksanakan oleh pemerintah Aceh terkesan membuang - buang anggaran. “HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, dalam ini sangat setuju setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Aceh baik itu PON dan lain - lain di alihkan untuk JKA, karena selama ini banyak sekali kegiatan yang meng hambur- hamburkan uang rakyat Aceh,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Aceh belum menyelesaikan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 761 Miliar. Hingga kini belum ada titik terang soal pembayaran premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Pemerintah Aceh.

BPJS Kesehatan, menagih komitmen Pemerintah Aceh terkait kepastian pembayaran premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada 2023 sebesar Rp 761 miliar.

Pihaknya BPJS Kesehatan juga sudah mengirim surat kepada pemerintah Aceh terkait pembayaran tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban yang jelas.

Sebagaimana diungkapkan, Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko pada BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby. Mahlil mengatakan, pihaknya juga sudah menagih komitmen pemerintah Aceh terkait pembayaran iuran tersebut.

Hal tersebut disampaikan Mahlil Ruby dalam pertemuan bersama Pemerintah Aceh pada Senin 2 Oktober 2023 lalu.

Dalam pertemuan itu, dirinya meminta pemerintah untuk mencari ruang fiskal dalam waktu 15 hari kerja, terhitung hingga 1 November 2023 mendatang. Menurutnya, sampai saat ini anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) belum terakomodir dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2023.

Mahlil meyebutkan, dari total kebutuhan anggaran Rp 761miliar, baru dialokasikan sebesar Rp 30 miliar. Akibatnya pogram layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terancam ditangguhkan oleh BPJS Kesehatan.

Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat di Tanah Rencong. Terkait penyelesaian anggaran JKA bersama BPJS, Pemerintah Aceh menyebut berkomitmen untuk menyelesaikannya.

Secara khusus Gubernur telah menyurati pihak BPJS. Senin 2 Oktober 2023 kemarin Pemerintah Aceh bersama BPJS juga telah menggelar rapat terkait hal tersebut, dan akan menunggu waktu 15 hari setelah turunnya hasil fasilitasi APBA-P 2023 dari Mendagri.

Terkait wacana akan diputuskan kontrak BPJS per 1 November terhadap kepesertaan JKA, merupakan penekanan BPJS sebagai kepastian menjalankan komitmen bersama demi kepentingan publik.(*)

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Buang Bayi di Baitussalam

Baca juga: Ibu dan Anak Meninggal Kecelakaan di Aneuk Galong Baro 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved