Terapis Pijat Refleksi Rudapaksa Pasien Wanita di Bandung, Pelaku Minta Korban Buka Baju dan Celana
Terapis pijat refleksi berinisial S (23) asal Purbalingga, Jawa Tengah diamankan polisi karena diduga melakukan rudapaksa terhadap pasien wanita.
SERAMBINEWS.COM, BADUNG - Terapis pijat refleksi berinisial S (23) asal Purbalingga, Jawa Tengah diamankan polisi karena diduga melakukan rudapaksa terhadap pasien wanita.
Kasatreskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto menuturkan, kasus rudapaksa itu terjadi di sebuah ruko, Jalan Tibung Sari, Banjar Kwanji, Dalung, Kabupaten Badung, Selasa (3/10/ ).
Ruko tersebut, dikatakan terdapat dua bagian.
Bagian bawah, merupakan gerai apotek sementara bagian atas merupakan tempat pijat refleksi bernama Soni Pijat Refleksi.
Awalnya korban diminta oleh ibunya untuk membeli obat di apotek tersebut.
Usai membeli obat, korban berniat untuk melakukan pijat refleksi di Soni Pijat Refleksi.
AKP Aris Setiyanto mengatakan, korban melakukan pijat refleksi lantaran sebelumnya menderita sakit pada bagian kaki.
Sehari sebelumnya korban telah menghubungi pelaku untuk melakukan pijat refleksi setelah berselancar di dunia maya.
“Dimana saat sore itu, korban diperintahkan oleh ibunya untuk membeli obat di apotek. Saat korban ke apotek, selanjutnya korban melaksanakan pijat," jelas Kasatreskrim Polres Badung dalam jumpa pers, Kamis 5 Oktober .
Setibanya di tempat pijat refleksi-yang berada di atas apotek, pelaku meminta korban untuk membuka baju dan celana guna selanjutnya diberi kain penutup.
“Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk membuka baju, membuka celana, yang seperti halnya pijat pada umumnya. Langsung diberikan kain, selanjutnya dipijat,” tuturnya.
Baca juga: Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Modus Diajak Jalan-jalan Ternyata Dipaksa Berhubungan
Mulanya pijat berjalan seperti pada umumnya.
Namun, tiba-tiba pelaku meminta korban untuk membuka pakaian dalamnya.
Setalah dibuka, pelaku memegang payudara korban hingga akhirnya membuat pelaku terangsang dan melakukan aksi tak tarpujinya itu.
“Kemudian pelaku mengarahkan untuk membuka baju dalamnya.
Satgas BKC Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Wajib Bayar Ultimum Remidium |
![]() |
---|
Utang: Membangun Negeri atau Menyandera Masa Depan? |
![]() |
---|
Nazaruddin Dilantik Jadi Imum Mukim Lueng Bata, Disaksikan Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Jadi Kapolda Aceh, Ini Harapan Anggota Komite I DPD RI Haji Uma |
![]() |
---|
Bank Aceh Jeuram Nagan Raya Adakan Donor Darah Peringati HUT Ke-52 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.