Video

VIDEO Tim Inpekstorat Aceh Kaji Realisasi RPJM Bupati-Wakil Bupati Pidie Jaya

Maka pihaknya berharap agar seluruh SKPK dapat menyerahkan dokumen secara penuh, sebab, semua dokumen yang diberikan akan menjadi dasar kajian

|
Penulis: Idris Ismail | Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU- Seiring masa kerja pasangan Bupati/Wakil Bupati Pidie jaya (Pijay) Aiyub Abbas-Said Mulyadi berakhir untuk periode 2019-2024, 18 petugas dari tim Inspektorat Aceh melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kinerja atau penilaian yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) selama lima tahun terakhir.

"Dalam tempo 14 hari kerja yaitu sejak 1-14 Oktober seluruh tim (18 orang) yang ditugaskan dalam melakukan pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pijay bisa menuntaskan seluruh laporan dari berbagai dokumen RPJM, profil Lakip, data kependudukan Hinga LPPD,"sebut kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin SE MSiAk CA CGCAE kepada Serambinews.com, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Wabup Pijay Buka Konferkab PWI Pertama, Ihsan Pimpin PWI Pidie Jaya Periode 2023-2026

Adapun pemeriksaan segala dokumen berdasarkan surat tugas gubernur Aceh nomor 09/SPRINT/2023 tertanggal 12 Juni 2023.

Maka pihaknya berharap agar seluruh SKPK dapat menyerahkan dokumen secara penuh. Sebab, semua dokumen yang diberikan akan menjadi dasar kajian pihak tim dalam melakukan penilaian.

Diharapakan dokumen yang diberikan ini sesuai dengan fakta dan data yang seutuhnya sehingga tim tak salah dalam memberikan nilai terhadap masa akhir jabatan Bupati-Wakil Bupati Pijay periode 2019-2024.

Baca juga: Realisasi PAD Pijay Per 31 Agustus 2023 Capai Rp 73,6 Miliar, Ini SKPK Penyumbang Terbesar

Wakil Bupati Pijay, Dr H Said Mulyadi SE mengatakan, pihaknya telah meminta kepada seluruh SKPK dalam lingkungan Pemkab untuk dapat menyerahkan dokumen realisasi kinerja yang tertuang dalam RPJM sesuai dengan fakta ril.

Menurut Said, seluruh sektor pembangunan dalam mensejajarkan masyarakat Pijay di 222 gampong dalam delapan kecamatan telah menjadi komitmen pihak penyelenggara pemerintahan dalam penjabaran RPJM.

Terutama dalam menurunkan angka kemiskinan serta pembangunan sektor pertanian, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat serta perikanan dan kelautan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved