Berita Viral
Ayah di Banda Aceh Lecehkan Putri Kandungnya yang Masih 10 Tahun, Dibejati saat Istri Bekerja
Saat itu, ibu kandung korban sedang pergi untuk bekerja sebagai tukang pijit karena ada panggilan, sehingga korban bersama ayahnya di rumah.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Ayah di Banda Aceh Lecehkan Putri Kandungnya yang Masih 10 Tahun, Dibejati saat Istri Bekerja
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sungguh bejat pria berinsial GSP (40), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Entah setan apa yang telah merasukinya sehingga ia tega melecehkan putri kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
GSP tega melecehkan putri kandungnya di rumah kos mereka di satu desa dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kejadian itu dilakukan saat istri pelaku yang tak lain adalah ibu kandung korban, sedang pergi bekerja mengurut/memijat orang.
Sehingga kesepatan itu digunakan oleh pelaku untuk membejati putrinya yang masih berusia 10 tahun.
Usai melakukan aksi bejat tersebut, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan hal ini di ibunya.
Namun korban yang sudah tidak tahan lagi, akhirnya menceritakan kebejatan sang ayah ke ibunya.
Baca juga: VIRAL Pejabat Parlemen Lecehkan Wanita di Tengah Acara, Korban Kesal Sampai Lakukan Ini
Tak terima anak gadisnya dilecehkan oleh ayah kandungnya, sang ibu akhirnya melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.
Kini GSP telah dijatuhi hukuman setelah melalui serangkaian sidang di Mahkamah Syariyah Banda Aceh dengan nomor putusan Nomor 30/JN/2023/MS.Bna
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Zukri menyatakan terdakwa GSP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam dakwaan subsidair yaitu Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GSP dengan uqubat penjara selama 90 bulan dikurangi selama terdakwa mejalani masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada Kamis (5/10/2023).
Awal mula kejadian ini pada Senin (10/4/2023) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kost dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Saat itu, ibu kandung korban sedang pergi untuk bekerja sebagai tukang pijit karena ada panggilan, sehingga korban bersama ayahnya dan adik korban di rumah tersebut.
Baca juga: Lettu AAP Lecehkan 7 Anggota TNI Berpangkat Prada, Dipeluk dari Belakang: Pura-pura Tidur dan Ngigau
berita viral
ayah
Banda Aceh
pelecehan
ayah lecehkan anak
Mahkamah Syariyah
Serambi Indonesia
Serambinews
Jinayat
| Video Syur 19 Detik Anak Pejabat dengan Anak Dosen di Riau, Ditonton Ayah Korban, Polisi Tangkap FAS | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Didorong Warga Masuk Got saat Bongkar Polisi Tidur Berpaku, Fadli Lurah di Medan Lapor Polisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tak Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencuri Hewan Malah Meninggal di Polres Lumajang, Ini Kata Polisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sosok AKP Ramli, Perwira Polisi Viral Punya Rubicon Pelat Palsu, Minta Maaf dan Diperiksa Propam | 
				      										 | 
				    
|---|
| Viral Pernikahan Beda Usia 50 Tahun, Mahar Cek Rp3 Miliar, Polisi Pastikan Pasangan Sedang Honeymoon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.