Berita Lhokseumawe

Dana JKA Dialih untuk PON? KNPI Lhokseumawe Ajak Aktivis Turun ke Jalan Protes Pemerintah Aceh

Bagaimana tidak, warga Aceh terancam tak bisa berobat sejak 1 November 2023, karena Pemerintah Aceh belum membayar Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA Rp

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua KNPI Lhokseumawe, M Ajuar 

BPJS Kesehatan, menagih komitmen Pemerintah Aceh terkait kepastian pembayaran premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada 2023 sebesar Rp 761 miliar.

Pihak BPJS Kesehatan juga sudah mengirim surat kepada pemerintah Aceh terkait pembayaran tersebut, tetapi hingga kini belum ada jawaban yang jelas.

Sebagaimana diungkapkan, Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko pada BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby.

Mahlil mengatakan, pihakya juga sudah menagih komitmen pemerintah Aceh terkait pembayaran iuran tersebut.

Baca juga: Presiden Terima Pengunduran Diri Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jokowi Tunjuk Sosok Ini Penggantinya

Hal tersebut disampaikan Mahlil Ruby dalam pertemuan bersama Pemerintah Aceh pada Senin 2 Oktober 2023 lalu.

Dalam pertemuan itu, dirinya meminta pemerintah untuk mencari ruang fiskal dalam waktu 15 hari kerja, terhitung hingga 1 November 2023 mendatang.

Menurutnya, sampai saat ini anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) belum terakomodir dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2023.

Mahlil meyebutkan, dari total kebutuhan anggaran Rp 761miliar, baru dialokasikan sebesar Rp 30 miliar.

Akibatnya pogram layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terancam ditangguhkan oleh BPJS Kesehatan.

Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat di Tanah Rencong.

Terkait penyelesaian anggaran JKA bersama BPJS, Pemerintah Aceh menyebut berkomitmen untuk menyelesaikannya.

Secara khusus Gubernur telah menyurati pihak BPJS. Senin 2 Oktober 2023 kemarin Pemerintah Aceh bersama BPJS juga telah menggelar rapat terkait hal tersebut, dan akan menunggu waktu 15 hari setelah turunnya hasil fasilitasi APBA-P 2023 dari Mendagri.

Terkait wacana akan diputuskan kontrak BPJS per 1 November terhadap kepesertaan JKA, merupakan penekanan BPJS sebagai kepastian menjalankan komitmen bersama demi kepentingan publik. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved