Berita Lhokseumawe
Dana JKA Dialih untuk PON? KNPI Lhokseumawe Ajak Aktivis Turun ke Jalan Protes Pemerintah Aceh
Bagaimana tidak, warga Aceh terancam tak bisa berobat sejak 1 November 2023, karena Pemerintah Aceh belum membayar Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA Rp
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
BPJS Kesehatan, menagih komitmen Pemerintah Aceh terkait kepastian pembayaran premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada 2023 sebesar Rp 761 miliar.
Pihak BPJS Kesehatan juga sudah mengirim surat kepada pemerintah Aceh terkait pembayaran tersebut, tetapi hingga kini belum ada jawaban yang jelas.
Sebagaimana diungkapkan, Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko pada BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby.
Mahlil mengatakan, pihakya juga sudah menagih komitmen pemerintah Aceh terkait pembayaran iuran tersebut.
Baca juga: Presiden Terima Pengunduran Diri Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jokowi Tunjuk Sosok Ini Penggantinya
Hal tersebut disampaikan Mahlil Ruby dalam pertemuan bersama Pemerintah Aceh pada Senin 2 Oktober 2023 lalu.
Dalam pertemuan itu, dirinya meminta pemerintah untuk mencari ruang fiskal dalam waktu 15 hari kerja, terhitung hingga 1 November 2023 mendatang.
Menurutnya, sampai saat ini anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) belum terakomodir dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2023.
Mahlil meyebutkan, dari total kebutuhan anggaran Rp 761miliar, baru dialokasikan sebesar Rp 30 miliar.
Akibatnya pogram layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terancam ditangguhkan oleh BPJS Kesehatan.
Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat di Tanah Rencong.
Terkait penyelesaian anggaran JKA bersama BPJS, Pemerintah Aceh menyebut berkomitmen untuk menyelesaikannya.
Secara khusus Gubernur telah menyurati pihak BPJS. Senin 2 Oktober 2023 kemarin Pemerintah Aceh bersama BPJS juga telah menggelar rapat terkait hal tersebut, dan akan menunggu waktu 15 hari setelah turunnya hasil fasilitasi APBA-P 2023 dari Mendagri.
Terkait wacana akan diputuskan kontrak BPJS per 1 November terhadap kepesertaan JKA, merupakan penekanan BPJS sebagai kepastian menjalankan komitmen bersama demi kepentingan publik. (*)
Semarak HUT RI, Komplek Pardede Kota Lhokseumawe Bersolek Nuansa Merah Putih |
![]() |
---|
Seratusan Karateka Perguruan KKI Lhokseumawe Ikuti Ujian Kenaikan Sabuk |
![]() |
---|
Gelar Pasar Murah di Empat Titik, Warga Serbu Beras Murah Polres Lhokseumawe |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Raih Anugerah Kota Layak Anak 2025 |
![]() |
---|
Piala Soeratin 2025, Ini Jadwal Laga dan Lawan Perdana Lhokseumawe FC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.