Berita Banda Aceh
Jambret Tas Pelajar, Seorang Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial RZ (28) di Gampong Rukoh
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial RZ (28) di Gampong Rukoh, Syiah Kuala, Banda Aceh Kamis, (5/10/2023).
RZ menjambret tas seorang pelajar berinisial AS (15) warga Gampong Pineung, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, Kasus ini terjadi pada hari Sabtu, (30/10/2023) lalu.
Kejadian pada saat korban AS (15) seorang pelajar di Banda Aceh sedang mengantar temannya kembali dari mengerjakan pekerjaan kelompok.
Saat itu berpapasan dengan pengendara sepeda motor jenis matic (RZ) di jalan T. Chiek Dipineung XVII, Ir. Anggur,
"Sepeda motor itu berbalik arah serta langsung menarik tas ranselnya berwarna hitam di samping tangan kanannya," kata Fadhilah.
Baca juga: Fakta-Fakta Penemuan Kerangka Manusia dalam Drum yang Dicor Semen, Baju Nomor 13: Polisi Uji DNA
"Dari hasil penyelidikan Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama unit Reskrim Polsek Syiah Kuala diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Gampong Rukoh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kata Fadhillah, Jumat (6/10/2023).
Berdasarkan informasi tersebut, kata Fadhillah, tim berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga setempat.
Kasus ini sendiri sebelumnya dilaporkan oleh ayah korban bernama Saiful (49).
"Laporan dimasukkan ke Polresta Banda Aceh pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 21.39 WIB," katanya
Baca juga: Polisi Amankan 31 Anggota Geng Motor, Termasuk Barang Bukti Senjata Tajam dan Balok
Isi tas milik korban, berisikan Iphone 14 Plus, Ipad Pro, Apple Pensil, pakaian dan buku berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta," ucapnya.
Dari hasil penangkapan pihaknya mengamankan satu buah tas ransel berwarna hitam, satu unit Handphone Iphone 14 plus Warna ungu, 1 (unit) Ipad pro merek iPhone Warna silver, satu unit Apple pensil dan sehelai rok berwarna hitam milik korban.
"Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut," ujar Fadhillah.
:Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP," pungkasnya.
Baca juga: VIDEO Geng Motor Makin Meresahkan Warga Aceh, Haji Uma Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Buat Aturan
PBAK Ditutup, Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Banda Aceh Khatam Quran, Gelar Zikir, dan Ikrar Bersama |
![]() |
---|
RSUD Meuraxa Banda Aceh ‘Pilot Project’ Program Pendidikan Dokter Spesialis |
![]() |
---|
Kisah Pemuda Lembah Seulawah, dari Ayam Guling Meraih Sarjana USK dan Sekolahkan Adik |
![]() |
---|
USK Wisudakan 3.132 Lulusan, 40 Persen Lulus Cumlaude |
![]() |
---|
Ketua FPMI Aceh Berkunjung ke SLBN Banda Aceh, Mengaku Terharu Ketika Melihat Semangat Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.