Breaking News

Tak Perlu Lagi ke Samsat, Pajak Kendaraan Progresif 2023 Ini Bisa Dihapus Sendiri Pakai HP

Penghapusan Pajak Kendaraan Progresif 2023 ternyata bisa dihapus sendiri tanpa perlu bayar perpanjangan STNK.

Editor: Amirullah
DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed
Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed) 

- Klik menu Pelayanan

- Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

- Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir

- Unggah kelengkapan dokumen

- Klik Kirim.

Sementara itu, berikut ini kelengkapan dokumen yang diperlukan:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

- Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB.

Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

(Kompas.com)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved