UU ASN Disahkan, PNS Bisa Saja Duduki Jabatan Wakapolri
Selama ini kata dia, hanya TNI/Polri yang bisa menduduki jabatan sipil. Sementara ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI/Polri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Dalam UU yang baru, ASN bisa mengisi jabatan di TNI-Polri bila diperlukan.
"Dengan konsep ASN baru dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non ASN itu bisa diisi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/ ).
Selama ini kata dia, hanya TNI/Polri yang bisa menduduki jabatan sipil. Sementara ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI/Polri.
Aturan tersebut diubah sehingga ASN bisa menduduki jabatan-jabatan tinggi di TNI/Polri.
"Misalnya nanti itu direktur digital di mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat sangat mungkin ini untuk di buka," katanya.
Baca juga: Pilot Susi Air Masih Disandera KKB, Panglima TNI Sebut Tak Mungkin Kerahkan Kekuatan Militer
Hanya saja ia mengingatkan bahwa hal tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan di intstasi masing-masing.
"Tetapi ini seuai dengan keperluan dari institusi yang dimaksud," katanya.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU ASN itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/ ).
Ada pun ada beberapa perubahan mendasar dalam Revisi UU ASN. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.
Isu selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honorer. Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini.
Kemudian isu terkait digitalisasi manajemen ASN. Serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UU ASN Disahkan, Menpan RB Sebut PNS Bisa Saja Jadi Wakapolri
Baca juga: Imbas Bully Siswa Anak Petani, Guru Ini Di-blacklist Murid Meski Sudah Minta Maaf, Dilarang Mengajar
Baca juga: Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan
Baca juga: Detik-detik Abu Laot Ditangkap Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Ini Penampakannya
Profil Syarifah Nayla Syamil, Santriwati Bakongan Penoreh Sejarah Tasmi’ 30 Juz di MUQ Aceh Selatan |
![]() |
---|
Imbau Pendemo tidak Terprovokasi, Kapolda: Kita Buktikan Aceh Bumi Serambi Mekkah |
![]() |
---|
Dandim Abdya Beni Maradona Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Hati Nafa Urbach Hancur, Rumahnya Porak-poranda Usai Diserbu Massa |
![]() |
---|
Prof Humam Hamid Soal Aksi Demo: Aceh Kondusif, Bukan Berarti Tidak Peduli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.