Video

VIDEO - Pencucian Uang Rp31 T di Singapura Terungkap, Pusat Keuangan Global Dpertaruhkan

Seorang menteri senior bahkan mengeklaim, jumlah ini kemungkinan termasuk yang terbesar di dunia.

SERAMBINEWS.COM - Negara Singapura statusnya sebagai pusat keuangan global terguncang menyusul temuan kasus pencucian uang besar-besaran, Selasa (3/10/2023).

Kasus itu disebut lebih dari 2 miliar dolar AS atau setara Rp31,2 triliun - dalam aset yang disita dan dibekukan.

Seorang menteri senior bahkan mengeklaim, jumlah ini kemungkinan termasuk yang terbesar di dunia.

Skala penyelidikan ini mengungkap potensi celah dalam undang-undang anti pencucian uang Singapura yang bisa dieksploitasi oleh sindikat kriminal, memicu pertanyaan di parlemen tentang mengapa hal ini tidak terdeteksi lebih awal.

Otoritas Singapura telah menyita dan membekukan aset senilai lebih dari US$2,04 miliar dalam serangkaian razia sejak Agustus terhadap dugaan jaringan pencucian uang internasional, kata Teo.

Polisi Singapura menangkap 10 warga negara asing, berasal dari China, Turki, Kamboja, Siprus Yunani, dan Vanuatu, yang dituduh sebagai anggota jaringan yang diduga mencuci hasil kejahatan luar negeri, termasuk penipuan dan perjudian online.

Semua 10 tersangka aslinya berasal dari China. Diperkirakan akan ada lebih banyak penangkapan dan penyitaan aset seiring berlanjutnya penyelidikan polisi, kata Teo.

Bulan lalu, polisi Singapura mengatakan mereka menyita dan membekukan aset senilai lebih dari US$1,76 miliar dalam serangkaian razia, tetapi jumlah itu sejak itu bertambah ratusan juta dollar seiring berkembangnya penyidikan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved