Kasus Korupsi di RSUDYA
BREAKING NEWS - Ditetapkan Tersangka Korupsi SIMRS, Mantan Direktur RSUDYA dan Direktur KDI Ditahan
Ya, ditetapkan tersangka korupsi dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau SIMRS pada BLUD RSUD dr H Yulid
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Ya, ditetapkan tersangka korupsi dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau SIMRS pada BLUD RSUD dr H Yuliddin Away atau RSUDYA Tapaktuan, Aceh Selatan.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Selatan, menetapkan dua tersangka korupsi.
Ya, ditetapkan tersangka korupsi dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau SIMRS pada BLUD RSUD dr H Yuliddin Away atau RSUDYA Tapaktuan, Aceh Selatan.
Hal tersebut berdasarkan surat Penetapan Tersangka NOMOR: TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka NOMOR: TAP-05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH, MH, mengatakan dua tersangka yang ditetapkan adalah F selaku Direktur BLUD RSUD dr H Yuliddin Away Tapaktuan tahun 2015-2019 dan RY selaku Direktur PT Klik Data Indonesia atau PT KDI.
"Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan kerugian negara sementara berdasarkan minimal dua alat bukti sebesar Rp 1.825.308.215," sebut Kajari Aceh Selatan dalam konferensi pers, Senin (9/10/2023)
Heru Anggoro kedua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Mengejutkan! Mendagri Kembali Usul Sendiri Mahdi Efendi Sebagai Pj Bupati Aceh Barat karena Ini
Hal itu, terang Kajari, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr H Yuliddin Away Tapaktuan.
Nilai total uang negara yang telah dibayarkan Rp 4.380.000.000," sebut Kajari.
Kedua tersangka ditahan
Ia mengatakan bahwa para tersangka dikenakan penahanan di rutan kelas II B Tapaktuan selama 20 hari kedepan
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahana Nomor : PRINT-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Nomor : PRINT-05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023.
Baca juga: VIDEO Penampakan Afghanistan Pasca Diguncang Gempa Dahsyat, Bangunan Tinggal Puing dan Rata Tanah
"Dalam perkara ini penyidik sudah memeriksa 18 saksi dan tiga ahli serta masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya untuk mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain sehingga tidak tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini." Pungkasnya
Sebelumnya, pada Selasa, 6 Juni 2023 penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menggeledah Kantor PT Klik Data Indonesia (KDI) di Jalan Tgk Moh Hasan Nomor 101 Batoh, Banda Aceh
Guna menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang atau jasa SIMRS pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr H Yuliddin Away di Tapaktuan.
Kemudian pada, Kamis 8 Juni 2023 penyidik kembali menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yuliddin Away Tapaktuan dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen elektronik yang terkait dengan dugaan korupsi SIMRS. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.