Kasus Korupsi di RSUDYA

Mantan Direktur RSUDYA & Direktur PT KDI Ditahan di Rutan Tapaktuan, Ini Kerugian dalam Kasus SIMRS

Jaksa mengatakan penahanan keduanya untuk mempermudah proses penyidikan, seusai mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang atau jasa

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Ilhami Syahputra
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi SIMRS pada BLUD RSUD, dr H Yuliddin Away Tapaktuan saat turun dari lantai dua Gedung Kejari Aceh Selatan untuk dibawa menuju rutan kelas II B Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin (9/10/2023) 

Jaksa mengatakan penahanan keduanya untuk mempermudah proses penyidikan, seusai mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang atau jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada BLUD RSUDYA.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Selatan menahan untuk sementara selama 20 hari ke depan terhadap Direktur BLUD RSUD dr H Yuliddin Away atau RSUDYA Tapaktuan tahun 2015-2019 berinisial F. 

Begitu juga terhadap Direktur PT. Klik Data Indonesia berinisial RY. 

Jaksa mengatakan penahanan keduanya untuk mempermudah proses penyidikan, seusai mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang atau jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada BLUD RSUDYA.

Penetapan keduanya sebagai tersangka perkara ini yang langsung disusul penahanan ini pada Senin (9/10/2023). 

Pantauan Serambinews.com, Senin (9/10/2023) sekira pukul 19.17 Wib, usai menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan, keduanya turun dari lantai dua Gedung Kejari Aceh Selatan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Tapaktuan 

"Para tersangka dikenakan penahanan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Nomor : PRINT-05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023." Kata Kajati Aceh Selatan Hari Anggoro, Senin (9/10/2023). 

Baca juga: Di Tengah Desakan untuk Pulang, Lionel Messi Disebut Ogah Kembali ke Barcelona 

Diketahui, berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan kerugian negara sementara berdasarkan minimal dua alat bukti sebesar Rp 1.825.308.215.

Heru Anggoro mengatakan bahwa dalam perkara tersebut para tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Hal itu, terang Kajari, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

"Dalam perkara ini penyidik sudah memeriksa 18 saksi dan tiga ahli serta masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya untuk mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, sehingga tidak tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini," jelas Kajari. 

BREAKING NEWS - Ditetapkan Tersangka Korupsi SIMRS, Mantan Direktur RSUDYA dan Direktur KDI Ditahan

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Selatan, menetapkan dua tersangka korupsi. 

Baca juga: VIDEO Warga Israel Panik dengan Serangan Hamas, Kocar-Kacir ke Bandara Tinggalkan Negaranya


Ya, ditetapkan tersangka korupsi dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau SIMRS pada BLUD RSUD dr H Yuliddin Away atau RSUDYA Tapaktuan, Aceh Selatan. 

Hal tersebut berdasarkan surat Penetapan Tersangka NOMOR: TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka NOMOR: TAP-05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH, MH, mengatakan dua tersangka yang ditetapkan adalah F selaku Direktur BLUD RSUD dr H Yuliddin Away Tapaktuan tahun 2015-2019 dan RY selaku Direktur PT Klik Data Indonesia atau PT KDI.

"Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan kerugian negara sementara berdasarkan minimal dua alat bukti sebesar Rp 1.825.308.215," sebut Kajari Aceh Selatan dalam konferensi pers, Senin (9/10/2023)

Heru Anggoro kedua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hal itu, terang Kajari, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Baca juga: Terkait Tumpang Tindih Dukungan, Kelompok Tani Sawit di Abdya Cabut Dukungan Untuk PT Ensem

 "Tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr H Yuliddin Away Tapaktuan

Nilai total uang negara yang telah dibayarkan Rp 4.380.000.000," sebut Kajari. 

Geledah PT KDI

Sebelumnya, pada Selasa, 6 Juni 2023 penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menggeledah Kantor PT Klik Data Indonesia (KDI) di Jalan Tgk Moh Hasan Nomor 101 Batoh, Banda Aceh

Guna menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang atau jasa SIMRS pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr H Yuliddin Away di Tapaktuan.

Kemudian pada, Kamis 8 Juni 2023 penyidik kembali menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yuliddin Away Tapaktuan dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen elektronik yang terkait dengan dugaan korupsi SIMRS. (*)

 
 
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved