Kasus SPPD Fiktif

Massa Geruduk Kejati Aceh, Desak Segera Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Massa yang tergabung dalam IMP Seuramoe Mekkah melakukan aksi di Kejati Aceh guna mempertanyakan kasus SPPD fiktif anggota DPRK Simeulue pada tahun 20

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Puluhan massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (9/10/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (9/10/203).

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk menuntut Kejati Aceh agar menetapkan tersangka lain dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oknum anggota DPRK Simeulue tahun 2019.

Massa yang tergabung dalam IMP Seuramoe Mekkah melakukan aksi di Kejati Aceh guna mempertanyakan kasus SPPD fiktif anggota DPRK Simeulue pada tahun 2019 yang melibatkan tiga anggota legislator dan tiga oknum ASN di Kabupaten Simeulue belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Aceh.

Baca juga: Banjir Putuskan Jalan Blang Cut-Meunasah Kubu, Jembatan Gantung Penghubung Aceh Utara-Bireuen Miring

Seperti diketahui, dalam perkara kasus SPPD fiktif anggota DPRK Simeulue itu menyebabkan kerugian negara Rp2,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor: 25 /LHP/XXI/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.

Korlap IMP Seuramoe Mekkah, Aris Munandar, menegaskan pihaknya menuntut Kejati Aceh untuk segera menetapkan tersangka lain pada kasus SPPD fiktif ini.

Pasalnya, persoalan kasus ini diduga kuat ada pihak lain yang ikut menikmati dari SPPD yang difiktifkan dan dilakukan secara massal.

"Kita meminta kejati Aceh untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, kita juga meminta kasasi yang saat ini sedang berjalan yang dilakukan oleh JPU ke salah seorang tersangka jangan menjadi upaya untuk memperlambat dan membebaskan para tersangka lainnya,” kata Aris.

Baca juga: 71 Mahasiswa Prodi Keperawatan Aceh Utara Poltekkes Aceh Kuliah Kerja Lapangan di Lhokseumawe

Pihaknya menduga, ada belasan tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi SPPD fiktif oknum Dewan Simeulue ini, dan saat ini baru 6 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita IMP Seuramoe Mekkah akan mengawal kasus ini hingga tersangka lain ikut ditetapkan tersangka, karena ikut terlibat menikmati uang negara yang difiktifkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH MH mengaku saat ini pihaknya tetap melakukan dan memproses persoalan SPPD fiktif DPRK Simeulue ini, nantinya akan tetap ditindak lanjuti.

Namun kata Ali, saat ini pihaknya masih menunggu hasil Kasasi dari salah seorang tersangka, dan bila telah selesai baru pihaknya akan memproses kasus ini.

"Terhadap kasus ini masih dalam kasasi, saya mohon kalian bersabar sampai kasasi turun, ini masih proses kasasi dan masih berlanjut. Dan saya pastikan Kejati Aceh tidak main-main dalam kasus ini. Sejak awal kasus ini ditangani kita serius dan komitmen,” kata Ali.

Ia juga meminta untuk dari pihak aksi demo mengawal kasus ini hingga tuntas dan dikawal hingga ke pengadilan.

"Saya pastikan tidak ada main-main dalam perkara ini," tutur Ali Rasab.(*)

Baca juga: Banjir Putuskan Jalan Blang Cut-Meunasah Kubu, Jembatan Gantung Penghubung Aceh Utara-Bireuen Miring

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved