Kasus SPPD Fiktif

Polisi Hentikan Kasus Dugaan SPPD Fiktif KKR Aceh, 58 Orang Terlibat Kembalikan Uang Rp 258 juta

Dimana dari jumlah tersebut terdiri dari 7 komisioner, 12 staf tekon BRA yang diperbantukan di KKR Aceh, 6 staf BRA dan 33 anggota pokja yang terlibat

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Perwakilan KKR Aceh mengembalikan barang bukti dugaan korupsi perjalanan dinas secara simbolis ke Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, di aula setempat, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 58 orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif tersebut, Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengembalikan uang kerugian negara tahun anggaran 2022 sebesar Rp 258.584.600.

Pengembalian uang hasil dugaan tindak pidana korupsi perjalan dinas itu dilaksanakan di Aula Polresta Banda Aceh, Kamis (7/9/2023).

Uang tersebut diserahkan langsung ke Satreskrim Polresta Banda Aceh oleh Komisioner KKR Aceh, dan disetorkan ke Kas Pemerintah Aceh.

Dimana dari jumlah tersebut terdiri dari 7 komisioner, 12 staf tekon BRA yang diperbantukan di KKR Aceh, 6 staf BRA dan 33 anggota pokja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga: Laporkan Abu Laot ke Polda, Bang Sayed Minta Netizen Bijak Bermedsos

Proses pengembalian kerugian keuangan negara itu juga turut disaksikan oleh Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Aceh, Sahdansyah Putra, BPKA, Bank Aceh Syariah dan perwakilan dari KKR Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara itu menindaklanjut hasil laporan audit investigas nomor 700/002/AI/IA-IRSUS/2023 tanggal 09 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh tim Inspektorat Aceh atas dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi dari Pihak Inspektorat Aceh ditemukan kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp.258.594.600.

Baca juga: Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Akan Dikenakan Pasal 340 Jo 338 KUHP, Begini Tanggapan Dek Fad

Dimana sesuai rincian dugaan tindak pidana korupsi itu digunakan untuk SPPD Fiktif Rp, 47 juta, Mark up biaya penginapan hotel Rp 65 juta, pulang lebih cepat Rp 45 juta, bill fiktif Rp 78 juta dan uang saku tidak sesuai Rp 22 juta.

"Mereka sendiri diwajibkan melakukan pengembalian kerugian uang negara tersebut selama 60 hari terhitung sejak 6 Juli 2023 hingga 4 September 2023,” kata Fadillah kepada wartawan.

Ia mengatakan, mereka yang terlibat juga diwajibkan membuat Surat Pernyataan Kesepakatan/Komitmen Tindak Lanjut Hasil Audit Investigasi Inspektorat Aceh yang diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

“Dilakukan penyelesaian dengan restoratif/pemulihan keuangan negara atau daerah. Dihentikan penyelidikan karena sudah mengembalikan kerugian keuangan negara untuk pemulihan (recovery) dalam tahap Penyelidikan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari ketua KKR, PPTK, komisioner, anggota Pokja dan Staf KKR Aceh.

Lanjut Fadillah, pengembalian ini salah satu prosedur untuk dilakukan pengembalian. Dimana kegiatan termasuk dalam penyelidikan. Tujuannya adalah pencegahan dan ini salah satu yang diprioritaskan.

"Dengan adanya pencegahan, artinya proses hukum tidak dilanjutkan. Karena dananya sudah dikembalikan semua. Dan apa yang kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan ini diutamakan sesuai dengan aturannya,” ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved