VIRAL Curhat Guru Honorer Digaji Rp 15.000 Per Satu Jam Pelajaran, Begini Aturannya Menurut UU

Terlihat pada unggahan tersebut, pemilik akun membagikan slip gaji sebagai guru kelas 4. Nampak ia hanya menerima total pendapatan sebesar Rp785.000

Editor: Amirullah
canva
Ilustrasi - gaji guru honorer. Unggahan mengenai gaji guru honorer yang berada di bawah upah minimum beredar viral di media sosial. 

SERAMBINEWS.COM - Viral di media sosial soal unggahan mengenai gaji guru honorer yang berada di bawah upah minimum.

Salah satu unggahan itu dibagikan oleh akun X @aize**** pada Kamis (5/10/2023).

Terlihat pada unggahan tersebut, pemilik akun membagikan slip gaji sebagai guru kelas 4.

Nampak ia hanya menerima total pendapatan sebesar Rp785.000 per bulan.

Sementara honornya yaitu Rp15.000 per jam pelajaran.

Berikut rincian slip gaji tersebut selengkapnya:

  • Honor (32 JP, @Rp 15.000): Rp 480.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp 100.000
  • Tunjangan Masa Kerja: Rp 5.000
  • Tunjangan Kehadiran: Rp 200.000.

Pemilik akun yang meminta untuk merahasiakan namanya ini bekerja sebagai guru honorer di sebuah SD di Surabaya, Jawa Timur.

Kini, ia telah mengajar sebagai guru kelas 5.

Sebuah unggahan mengenai gaji guru honorer
Sebuah unggahan mengenai gaji guru honorer yang berada di bawah upah minimum beredar viral di media sosial. ((X via Kompas.com))


Sementara, slip gaji yang diunggahnya adalah penghasilan bulanan pada 2022.

"Sekarang saya ngajar kelas 5 meskipun nominalnya hampir sama, tapi tidak update," ujarnya, Minggu (10/8/2023).

Ia mengaku, pendapatan tersebut merupakan satu-satunya gaji yang ia peroleh selama satu bulan mengajar.

Unggahan Lainnya

Sementara itu, ada pula warganet lain yang berprofesi sebagai guru honorer SMP Swasta di Kota Batu, Jawa Timur, juga mengeluhkan hal yang sama.

Guru ini mendapatkan gaji sebesar Rp285.000 per bulan, dengan rincian:

  • Honor: Rp 238.000
  • Wali kelas 9, piket: Rp 47.000.

Honor yang diterimanya itu sama dengan gaji yang diperoleh tiap bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved