VIRAL Curhat Guru Honorer Digaji Rp 15.000 Per Satu Jam Pelajaran, Begini Aturannya Menurut UU

Terlihat pada unggahan tersebut, pemilik akun membagikan slip gaji sebagai guru kelas 4. Nampak ia hanya menerima total pendapatan sebesar Rp785.000

Editor: Amirullah
canva
Ilustrasi - gaji guru honorer. Unggahan mengenai gaji guru honorer yang berada di bawah upah minimum beredar viral di media sosial. 

Dilansir dari Kompas.com, guru tersebut mengatakan, aturan penggajian guru honorer di tempatnya bergantung pada jumlah siswa yang terdaftar.

"Jadi semakin banyak siswanya, semakin besar honor yang diterima tiap jam pelajarannya, begitupun sebaliknya," kata dia.

"Berhubung sekolah saya ini swasta kecil dengan jumlah siswa yang sedikit, jadi honor yang diterima sedikit. Tapi, alhamdulillah ada tambahan tugas wali kelas dan piket jadi sedikit ada tambahan," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tiap sekolah memiliki kebijakan penggajian yang berbeda untuk tiap jam pelajarannya.

"Biasanya tiap sekolah itu beda-beda honor per jam nya, tidak dipukul rata semua, tergantung dari kebijakan sekolah masing-masing," kata dia.

Namun, pada tempatnya mengajar honor per jam pelajarannya adalah Rp17.000.

Aturan Gaji Honorer

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, aturan gaji guru termaktub dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 15.

"Dalam UU tersebut disebutkan bahwa gaji untuk guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah adalah sesuai peraturan UU," ujarnya, Minggu (8/10/2023).

Adapun aturan gaji bagi guru honorer diatur dalam Pasal 15 ayat (3).

"Sedangkan gaji untuk guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat didasarkan pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama," ungkap Anwar.

Dengan begitu, besaran gaji guru honorer sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Namun, hendaknya juga melihat besaran UM yang ada," tegas Anwar.


(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Alinda Hardiantoro).

 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved