Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Uang Rp27 Miliar, Mengaku Tak Terlibat Pengaman Kasus BTS 4G

Menjawab pertanyaan hakim, Menpora Dito Ariotedjo mengaku tidak pernah menerima bingkisan dari saksi Resi tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rabu (11/10/2023) 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Dito Ariotedjo membantah telah menerima bingkisan yang diduga berisi uang senilai Rp27 miliar.

Demikian bantahan itu disampaikan Dito Ariotedjo dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Awalnya, majelis hakim memaparkan pernyataan saksi Irwan Hermawan yang mengaku pernah datang ke rumah Dito Ariotedjo di Jalan Denpasar Raya Nomor 34, Menteng, Jakarta Pusat.


“Saksi Irwan Hermawan pernah datang ke rumah saudara (Dito), dia pergi ke Jalan Denpasar ketemu saudara. Kemudian berkembang soal uang Rp27 miliar,” kata hakim dalam persidangan.

Hakim melanjutkan berdasarkan keterangan saksi, Irwan kemudian memerintahkan Resi Yuki Bramani untuk menyerahkan bingkisan kepada Dito Aritedjo. 

“Resi 2 kali datang ke rumah saudara bersama Galumbang Menak. Pada saat datang ke rumah saudara di Jalan Denpasar Nomor 34 itu, dia membawa bingkisan. Itu keterangannya Resi,” ujar hakim.

Hakim melanjutkan, bingkisan pertama yang dibawa Resi untuk diserahkan kepada Dito disebut berukuran kecil. Saat itu, Resi mengaku tidak tahu apa isi bingkisan tersebut. 

“Bingkisan itu dari Irwan Hermawan. Resi diperintah oleh Irwan,” tutur Hakim. 

Kemudian, lanjut hakim, pada pertemun kedua Resi datang lagi membawa bingkisan berukuran agak besar. 

 
“Bingkisan itu diterima oleh saudara (Dito) di rumah Denpasar. Apakah benar ada bingkisan itu?”, tanya hakim.

Baca juga: Sidang Korupsi BTS 4G, Saksi Sebut Menpora Dito Ariotedjo Terima Uang Rp27 Miliar, Kejagung Dalami

Menpora Dito bantah terima bingkisan

Menjawab pertanyaan hakim, Menpora Dito Ariotedjo mengaku tidak pernah menerima bingkisan dari saksi Resi tersebut.

"Saya tidak pernah menerima bingkisan," kata Dito.

Kemudian, hakim melanjutkan pemarapannya bahwa bingkisan itu disebut berisi uang

"Terima saja tidak pernah, apalagi tahu isinya," ujar Dito menimpali. 

Menurutnya, uang sebanyak Rp27 miliar tidak mungkin diberikan oleh seseorang dalam bentuk bingkisan.

Hakim pun menimpalinya bahwa uang Rp27 miliar itu disebut dalam bentuk pecahan dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat. 

“Jadi, anda tiak pernah menerima bingkisan itu?” Tanya hakim menegaskan.

"Tidak pernah," jawab Dito.

 
Seperti diketahui, Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Adapun Dito akan memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Menpora Dito datang mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam. Ia tiba pukul 10.30 WIB dengan dikawal sejumlah petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).


Dalam kesempatan itu, Dito sempat menyampaikan beberapa patah kata.

Ia meminta kepada awak media untuk mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi yang disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

“Nanti ikutin saja sidangnya ya, pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum,” kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10/2023).

 
Seperti diketahui, nama Dito Ariotedjo sebelumnya disebut dalam persidangan sebagai pihak yang menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G.

Baca juga: Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo Capai Rp282 Miliar, Rp162 M Ditulis Hadiah hingga Kena Tegur KPK

Bantah Terlibat Pengaman Kasus BTS 4G

Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya usaha untuk menutup kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Hal ini disampaikan Dito saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi lantaran namanya disebut oleh saksi sekaligus terdakwa Irwan Hermawan telah menerima aliran uang untuk mengamankan kasus BTS 4G yang saat itu disediliki Kejagung.

Uang untuk Dito Ariotedjo disebut diberikan oleh perantara dari Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak bernama Resi Yuki Bramani.

"Soalnya yang berkembang di persidangan itu si Galumbang Menak pernah ketemu saudara, membicarakan masalah ada yang usaha untuk menutup kasus BTS ini lho Pak," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Atas pernyataan hakim itu, Dito mengaku bahwa ia mengenal Galumbang Menak hanya sebatas kolega bisnis.

Namun, Dito Ariotedjo mengatakan, ia tidak pernah mengetahui siapa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan seperti yang diberitakan oleh media.

Hakim Fahzal pun menjelaskan alur pengamanan perkara berdasarkan keterangan dari saksi, yakni Irwan merupakan perantara dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk memberikan saweran ke beberapa pihak untuk menutup kasus BTS.

"Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak. Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," kata hakim menjelaskan.

"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," ujar hakim lagi.

Dalam kesempatan ini, Dito Ariotedjo kembali membantah seluruh keterangan yang menyebutkan namanya terlibat dalam pengamanan perkara tersebut.

Ia mengaku hanya bertemu dua kali dengan Galumbang Menak untuk persoalan bisnis. "Itu enggak benar itu?" tanya hakim.

"Tidak benar yang mulia," jawab politikus Golkar itu.

Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G Sebagaimana diberitakan, Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfirmasi terkait keterangan saksi-saksi yang pernah menyebut namanya. Saksi yang juga terdakwa Irwan Hermawan menyebut ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G ke Dito Ariotedjo.

Dito Ariotedjo juga disebut merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliar rupiah dalam rangka pengamanan kasus tersebut. Irwan Hermawan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.

Dalam kasus ini, Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga menjadi terdakwa Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Baca juga: Update Pelamar PNS dan PPPK 2023, Pendaftar Baru Mencapai 70 Persen di Hari Terakhir

Baca juga: Setelah TikTok Shop Ditutup hingga Pengaruhi Penghasilan, Inara Rusli: Rezeki Nggak Tertukar

Baca juga: Gelapkan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Rp 3,7 Miliar, AKP Hafis Paesal Divonis 4,5 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terlibat Pengaman Kasus BTS 4G",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved