Sidang Korupsi BTS 4G, Saksi Sebut Menpora Dito Ariotedjo Terima Uang Rp27 Miliar, Kejagung Dalami

Di persidangan Irwan mengaku memberi uang Rp27 miliar kepada Dito sebagai salah satu orang yang didiga sebagai markus. 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito menyebut rumah yang ditulis sebagai hadiah dalam LHKPN-nya merupakan pemberian mertuanya kepada istrinya. Rumah itu dibeirkan sebelum mereka menikah pada 2018 lalu, Selasa (25/7/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut-sebut dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023).

Nama Dito Ariotedjo disebut oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Irwan dan Windi yang juga tersangka kasus korupsi menara BTS 4G ini mengungkap sejumlah nama yang diduga berperan sebagai makelar kasus alias markus.

Di persidangan Irwan mengaku memberi uang Rp27 miliar kepada Dito sebagai salah satu orang yang didiga sebagai markus.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengakui ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal itu diungkapkan Irwan Hermawan ketika ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dito merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran dalam rangka pengaman kasus tersebut.

Irwan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.

“Ada lagi pak?” tanya hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

“Ada lagi,” kata Irwan Hermawan. “Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” tanya hakim lagi. “Iya,” jawab Irwan Hermawan. “Berapa?” cecar hakim Fahzal.

“Rp 27 miliar,” kata Irwan Hermawan.

Irwan mengungkapkan, uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito.

Hakim Fahzal lantas mencecar siapa sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan.

“Dito apa?” tanya hakim menegaskan.

“Pada saatnya itu namanya Dito saja,” kata Irwan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved