Gelapkan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Rp 3,7 Miliar, AKP Hafis Paesal Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha menyebut AKP Faisal melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis anggota Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara AKP Hafis Paesal empat tahun enam bulan penjara, Rabu (11/10/2023).
AKP Paesall dianggap terbukti menggelapkan uang Rp3,7 miliar saat masih menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) periode 2019-2022.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha menyebut AKP Faisal melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
"Kesatu mengadili menyatakan terdakwa Hafis Paesal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ujar Lucas.
"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafis Paesal oleh karena itu pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," sambung Lucas.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta AKP Hafis dipenjara selama lima tahun.
Terkait keputusan itu hakim memberikan waktu seminggu kepada Hafis dan jaksa untuk melakukan banding.
Baca juga: AKP Hafiz Paesal Lubis Gelapkan Rp 3,7 Miliar Uang Koperasi di Polda Sumut, Habis Buka Tambak Ikan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, kasus yang menjerat Hafis berawal pada, Jumat (25/2/2023).
Mulanya Hafis mendapat kesempatan untuk melanjutkan Sespimma (Sekolah Staf Pimpinan Pertama) di Kota Bandung.
Lalu anggota koperasi menyarankan untuk melakukan serah terima uang koperasi. Hafis saat itu menyebut jumlah uang senilai Rp 4.046.559.431,39 di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Namun, kala itu Hafis tidak mau melakukan serah terima rekening bank.
Dia berjanji akan menyerahkan isi rekening koran, melalui soft copy tiap bulannya melalui pesan WhatsApp.
"Selanjutnya pada bulan Mei 2022 (eks) ketua koperasi (terdakwa) tidak mengirimkan rekening koran," ujar jaksa.
Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota koperasi lainnya.
Kemudian mereka berinisiatif mengecek rekening di BSI yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.
Jakarta Membara, Massa Bakar 7 Halte dan 7 Gerbang Tol, Transportasi Lumpuh |
![]() |
---|
Driver Ojol Tewas Dilindas Buat Rakyat Marah, Demo Bentrok di Berbagai Daerah, 3 Nyawa Melayang |
![]() |
---|
Takengon Pusat Wisata Agraris Aceh yang Bermartabat |
![]() |
---|
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Demo di Mako Brimob Rusuh, Massa Bakar hingga Jarah Perkantoran di Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.