CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Panduan Lengkap Passing Grade CPNS 2023

Jumlah soal SKD CPNS 2023 adalah sebanyak 110 soal dengan durasi waktu 100 menit bagi pelamar umum dan 130 menit bagi pelamar penyandang disabilitas.

Editor: Amirullah
menpan.go.id
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. (menpan.go.id) 

SERAMBINEWS.COM  - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 resmi ditutup pada, Rabu (11/10/2023).

Setelah ini, peserta CPNS akan memasuki tahap seleksi selanjutnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023, SKD CPNS 2023 akan melibatkan tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus Anda capai agar lolos tahapan SKD.

Skor yang jauh di atas ambang batas akan meningkatkan peluang Anda untuk lulus seleksi CPNS.

Pengumuman nilai ambang batas ini, sangat penting bagi para calon pelamar CPNS untuk mempersiapkan diri dengan baik.

Gunakan waktu yang ada untuk belajar dengan serius, terutama pada materi TWK, TIU, dan TKP.

Rincian Soal SKD CPNS 2023

Jumlah soal SKD CPNS 2023 adalah sebanyak 110 soal dengan durasi waktu 100 menit bagi pelamar umum dan 130 menit bagi pelamar penyandang disabilitas. Rincian soal SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut.

TWK: 30 soal

TIU: 35 soal

TKP: 45 soal

Pembobotan nilai SKD melibatkan materi soal TWK dan TIU, di mana jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Materi soal TKP memiliki pembobotan yang berbeda, di mana jawaban benar bernilai antara 1 hingga 5, dan tidak menjawab bernilai 0.

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166
  • Nilai Ambang Batas untuk Pelamar Khusus CPNS 2023

Bagi pelamar khusus, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 memiliki ketentuan khusus:

Pelamar Kategori Umum

  1. Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
  2. Nilai TIU paling rendah: 85

Pelamar Lulusan Cumlaude

  1. Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
  2. Nilai TIU paling rendah: 85

Pelamar Lulusan Diaspora

  1. Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
  2. Nilai TIU paling rendah: 85

Pelamar Penyandang Disabilitas

  1. Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  2. Nilai TIU paling rendah: 60

Pelamar Putra-Putri Papua

  1. Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  2. Nilai TIU paling rendah: 60

Jadwal Terbaru CPNS-PPPK 2023

  1. Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  2. Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
  3. Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023
  5. Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
  6. Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023
  8. Penarikan Data Final: 29-31 Oktober 2023
  9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: 1-4 November 2023
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023


Artikel ini telah tayang di Kompas.tv

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diperpanjang hingga 11 Oktober, Simak Jadwal Terbarunya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved