Pembunuhan Sadis Pemuda di Sampang, 2 Pelaku Ditangkap, Motif Asmara Jadi Pemicu
Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan berat yang berujung kematian Raffa Galang Prayoga, Minggu (9/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan berat yang berujung kematian Raffa Galang Prayoga, Minggu (9/11/2025).
- Kedua pelaku adalah ZI (24), warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, dan AI (44), warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura.
- Polisi memastikan motif di balik kasus penganiayaan berat tersebut dipicu oleh persoalan asmara dan dendam pribadi.
SERAMBINEWS.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Korban, seorang pemuda bernama Raffa Galang Prayoga (19), asal Surabaya, ditemukan tewas setelah dibacok hingga meninggal.
Ia sempat dilarikan ke Puskesmas setempat, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi memastikan motif di balik kasus penganiayaan berat tersebut dipicu oleh persoalan asmara dan dendam pribadi.
Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan berat yang berujung kematian Raffa Galang Prayoga, Minggu (9/11/2025).
Kedua pelaku adalah ZI (24), warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, dan AI (44), warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua pelaku diduga melakukan aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, satu bilah celurit, satu bilah pisau, baju yang digunakan pelaku dan korban, dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna merah.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pelapor dalam kasus ini adalah Titis Ari Isnawati (40), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Surabaya.
AKP Eko Puji Waluyo menduga, pelaku menganiaya korban karena dendam atau sakit hati.
"Motif sementara mengarah pada dendam, sakit hati atau asmara," terang AKP Eko Puji Waluyo, Minggu (9/11/2025).
Sejauh ini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap pertama.
"Untuk pasal yang diterapkan yakni, Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 340 KUHP Jo 56 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun," tegasnya.
Baca juga: Wanita di Sleman Ternyata Dibunuh Kekasihnya Lukas Budi Widodo, Korban Digorok Usai Tolak Balikan
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Raffa Galang Prayoga ditemukan dalan kondisi penuh luka bacok di sekujur tubuh dengan tangan terikat ke belakang dan kedua mata ditutup kain, di jalan setapak Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura pada Minggu (2/11/2025).
| Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Bertambah Jadi 96 Orang, 29 Masih Dirawat, Pelaku Sudah Sadar |
|
|---|
| Anggota DPRA Waled Landeng Tantang Pemuda Aceh Utara Tulis Buku Sejarah Pahlawan |
|
|---|
| Jamaluddin Idham Bantu Beasiswa dan Laptop untuk Adik Korban Pengeroyokan di Masjid Sibolga |
|
|---|
| Dilepas Bupati, Ikatan Pemuda Aceh Utara Road Show ke Sekolah |
|
|---|
| Ustad Masrul Aidi Bantah Bullying Jadi Motif Pembakaran Pesantren: Kesimpulan Polresta Prematur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.