Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Musnahkan 65,5 Kg Narkotika

Sebanyak 65,5 Kg atau senilai 3,65 miliar barang bukti narkotika pada Kamis (12/10/2023) dihancurkan atau dimusnahkan oleh Polres Aceh Utara di...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Polres Aceh Utara
Polres Aceh Utara bersama unsur Forkopimda setempat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja dengan berat total 65,5 Kg atau senilai 3,65 miliar di halaman Mapolres setempat, Kamis (12/10/2023). 

Sebanyak 65,5 Kg atau senilai 3,65 miliar barang bukti narkotika pada Kamis (12/10/2023) dihancurkan atau dimusnahkan oleh Polres Aceh Utara di halaman Mapolres setempat. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Sebanyak 65,5 Kg atau senilai 3,65 miliar barang bukti narkotika pada Kamis (12/10/2023) dihancurkan atau dimusnahkan oleh Polres Aceh Utara di halaman Mapolres setempat. 

Dalam pemusnahan sabu dan ganja tersebut, polisi juga menghadirkan empat tersangka terkait barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut. 

Narkotika yang dimusnahkan tersebut, 6 bungkusan sabu seberat 5,9 Kg. 

Sebelum dimusnahkan, di hadapan awak media setiap bungkusan sabu diambil terlebih dulu diuji keasliannya dengan menggunakan alat "Drugs General Screening IDenta", baru kemudian sabu digiling bersama cairan porselen dan solar menggunakan mesin molen.

"Narkotika jenis sabu tersebut adalah barang bukti yang disita oleh Tim  Satuan Resnarkoba  dari tersangka M Yusuf,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK dalam konferensi pers di Halaman mapolres Aceh Utara. 

Dalam kasus itu, polisi berhasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi dengan modus pengiriman paket ikan asin dengan menggunakan angkutan umum jenis Hiace pada hari Kamis 17 Agustus 2023. 

Sabu itu berhasil disita petugas  di depan loket Angkutan Umum Jalan Gagak Hitam Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. 

Baca juga: BNN Kembali Obrak-abrik Ladang Ganja di Aceh Utara, 21 Ribu Batang Ganja Langsung Dimusnahkan

Sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dengan berat mencapai 59,6 Kg ditambah 280 batang tanaman ganja.

Barang haram itu disita dari 3 orang tersangka.

"Dari total 59,6 kg ganja tersebut, 42 bal atau setara dengan 42 kilogram disita dari tersangka Nasruddin, pada 5 Juli 2023 di Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara." ungkap Kapolres.

Kemudian sisanya, 18 Kg ganja kering dalam 3 karung plastik disita dari tersangka Armia pada 8 September 2023 di Gampong Sawang Kecamatan Sawang, Aceh Utara. 

Selanjutnya dari pengembangan kasus itu, Polres Aceh Utara menemukan 5 hektare ladang ganja di kawasan perbukitan Gampong Sawang, Kecamatan Sawang Aceh Utara pada 6 Oktober 2023.

Petugas juga mengamankan Zahri sebagai tersangka yang menjaga ladang ganja itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved