Kasus Korupsi PPJ

Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PPJ, Ini Langkah Lanjutan dari Pihak Jaksa 

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, saat konferensi pers menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan...

|
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com
Lima tersangka kasus korupsi PPJ, yakni MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (Mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penataan Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe digiring usai sidang pada Kamis (12/10/2023). 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Kamis (12/10/2023) sore, menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan (PPJ) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.

Kelima tersangka tersebut adalah MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (Mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penataan Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, saat konferensi pers menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, maka pihaknya pun menetapkan lima tersangka.

Selanjutnya, para tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Saat ditanya apa langkah lanjutan setelah menetapan tersangka, Lalu menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap beberapa saksi yang memang harus didalami.

Serta akan memeriksa beberapa pihak yang  yang belum diperiksa sebelumnya.

"Sambil kita mengumpulkan barang-barang bukti lainnya," katanya.

Penyebab Terjerat Hukum 

Lanjut Lalu, untuk modus operandi hingga membuat 5 tersangka terjerat hukum, mereka telah membagi-bagikan uang upah pungut yang seharusnya tidak dibagi.

Sedangkan alasan tidak boleh dibagi,  kata Lalu,  pertama ada kelompok jabatan yang tidak boleh menerima, karena sudah menerima hak berupa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

Kedua, mereka tidak pernah secara ril melaksanakan proses pemungutan pajak penerangan jalan. "Tapi semuanya dilakukan oleh PLN," katanya. 

Ketiga, untuk bisa mendapatkan upah pungut itu, harus dibahas bersama-sama kelengkapan dewan dan mendapatkan izin. Tapi itu tidak pernah dibahas dan tidak pernah mendapatkan izin.

Ditahan di Lapas 

Setelah dietetapkan tersangka, kelima tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan jaksa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved