Bansos Yatim Piatu 2023 Cair, Cek Ketentuannya, Cair untuk Periode Tiga Bulan
ada lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkannya sehingga jadi penyebab Bansos YAPI tidak dapat diambil.
SERAMBINEWS.COM - Bansos Yatim Piatu 2023 akan disalurkan kepada kategori Atensi Yatim Piatu (YAPI).
Bansos Yatim Piatu 2023 alias Bansos YAPI 2023 ini diketahui senilai Rp 600 ribu.
Akan tetapi, ada lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkannya sehingga jadi penyebab Bansos YAPI tidak dapat diambil.
Adapun Bansos Atensi yatim piatu Rp600 ribu disalurkan untuk periode tiga bulan.
Dengan demikian, keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana sebesar Rp200 ribu per bulan.
Penyaluran bantuan sosial tersebut dilakukan lewat dua mekanisme yakni PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Mekanisme penyaluran tergantung dari wilayah masing-masing KPM.
Informasi mengenai mekanisme penyaluran bisa didapatkan melalui pendamping sosial tiap wilayah.
Ada 5 kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan Atensi yatim piatu Rp600 ribu, Dilansir dari YouTube Info Bansos .
1. KPM Telah Berusia di Atas 18 Tahun
Jadi untuk KPM yang tidak memenuhi syarat usia tersebut tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu.
2. KPM Meninggal Dunia
Apabila KPM meninggal dunia, maka Bansos tidak bisa dibayarkan ke wali keluarga lainnya, meskipun ada ahli waris.
3. Penerima Manfaat Tidak Diketahui Keberadaannya
Jika KPM tidak tinggal di alamat yang tertera dalam DTKS dan keberadaannya tidak diketahui, maka dia tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu.
4. KPM Sudah Menikah
Walaupun usianya masih di bawah 18 tahun, apabila sudah menikah tidak akan bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu.
5. Ayah atau Ibu dari Penerima Manfaat Telah Menikah Lagi
Jika orang tua KPM sudah menikah lagi, maka Bansos tidak bisa dibayarkan.
Karena statusnya tidak lagi dianggap sebagai anak yatim atau piatu.
Demikian informasi mengenai lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu senilai Rp600 ribu.
(TribunPontianak.co.id )
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul ALHAMDULILLAH! Bansos Yatim Piatu 2023 Cair, KPM Berhak Dapat Rp 600 Ribu, Cek Ketentuannya!
Baca juga: Jet Tempur Israel Lakukan 750 Serangan di Gaza dalam Semalam, 12 Bangunan Dibombardir dalam Semenit
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Masih Dijual Tinggi Usai Naik Rp 9.000/Gram, Segini Harga Emas 13 Oktober 2023
Agni-V Meluncur! Perlombaan Rudal India dan Pakistan Memanas, India Kirim Sinyal Keras ke China? |
![]() |
---|
VIDEO Respons Taktis Mesir: 40.000 Tentara Dikerahkan di Perbatasan Israel di Tengah Krisis Gaza |
![]() |
---|
Heboh Macan Tutul Kabur, Lembang Park Zoo Ditutup Sementara untuk Sterilisasi |
![]() |
---|
VIDEO - Puluhan Siswa SMK Ummul Ayman 2 Belajar Langsung ke Studio Serambi, Uji Menjadi Host |
![]() |
---|
Disebut Warren Buffett Indonesia? Timothy Ronald, Investor Muda 24 Tahun Punya 11 Juta Saham BBCA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.