Breaking News

Bansos Yatim Piatu 2023 Cair, Cek Ketentuannya, Cair untuk Periode Tiga Bulan

ada lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkannya sehingga jadi penyebab Bansos YAPI tidak dapat diambil.

Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Bantuan Sosial PKH - Berikut cara untuk cek nama penerima Bansos Anak Yatim, balita dan ibu hamil jika kamu sudah terdaftar. 

SERAMBINEWS.COM  - Bansos Yatim Piatu 2023 akan disalurkan kepada kategori Atensi Yatim Piatu (YAPI).

Bansos Yatim Piatu 2023 alias Bansos YAPI 2023 ini diketahui senilai Rp 600 ribu.

Akan tetapi, ada lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkannya sehingga jadi penyebab Bansos YAPI tidak dapat diambil.

Adapun Bansos Atensi yatim piatu Rp600 ribu disalurkan untuk periode tiga bulan.

Dengan demikian, keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana sebesar Rp200 ribu per bulan.

Penyaluran bantuan sosial tersebut dilakukan lewat dua mekanisme yakni PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

Mekanisme penyaluran tergantung dari wilayah masing-masing KPM.

Informasi mengenai mekanisme penyaluran bisa didapatkan melalui pendamping sosial tiap wilayah.

Ada 5 kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan Atensi yatim piatu Rp600 ribu, Dilansir dari YouTube Info Bansos .

 

1. KPM Telah Berusia di Atas 18 Tahun

Jadi untuk KPM yang tidak memenuhi syarat usia tersebut tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu.

2. KPM Meninggal Dunia

Apabila KPM meninggal dunia, maka Bansos tidak bisa dibayarkan ke wali keluarga lainnya, meskipun ada ahli waris.

3. Penerima Manfaat Tidak Diketahui Keberadaannya

Jika KPM tidak tinggal di alamat yang tertera dalam DTKS dan keberadaannya tidak diketahui, maka dia tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu.

4. KPM Sudah Menikah

Walaupun usianya masih di bawah 18 tahun, apabila sudah menikah tidak akan bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu.

5. Ayah atau Ibu dari Penerima Manfaat Telah Menikah Lagi

Jika orang tua KPM sudah menikah lagi, maka Bansos tidak bisa dibayarkan.

Karena statusnya tidak lagi dianggap sebagai anak yatim atau piatu.

Demikian informasi mengenai lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu senilai Rp600 ribu.

(TribunPontianak.co.id )

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul ALHAMDULILLAH! Bansos Yatim Piatu 2023 Cair, KPM Berhak Dapat Rp 600 Ribu, Cek Ketentuannya!

Baca juga: Jet Tempur Israel Lakukan 750 Serangan di Gaza dalam Semalam, 12 Bangunan Dibombardir dalam Semenit

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Masih Dijual Tinggi Usai Naik Rp 9.000/Gram, Segini Harga Emas 13 Oktober 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved