Mahasiswi Tewas usai Aborsi di Kamar Kos, Alami Pendarahan, Sempat Buang Bayi hingga Chat Pacar
Polisi mengungkap sebelum lemas kehabisan darah, HA sempat membuang jasad janin yang dilahirkannya secara paksa ke tempat sampah.
SERAMBINEWS.COM - Aborsi secara paksa yang dilakukan seorang mahasiswi di Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan mengakibatkan pendarahan sehingga korban dan bayinya tewas.
Mahasiswi berinisial HA (24) ditemukan bersimbah darah di kamar kosnya yang terletak di Jalan Citra Medika, Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Rabu (11/10/2023) sekira pukul 09.30 WIB.
HA sempat dibawa ke rumah sakit, namun pihak rumah sakit menyatakan mahasiswi tersebut telah meninggal.
Polisi mengungkap sebelum lemas kehabisan darah, HA sempat membuang jasad janin yang dilahirkannya secara paksa ke tempat sampah.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, hal tersebut diketahui berdasarakan hasil pengamatan TKP dan kamar mandi yang diduga menjadi tempat korban pertama kali melakukan upaya aborsi,
"Setelah dilahirkan bayi dibuang oleh korban ke dalam kotak sampah plastik di depan kamar tidurnya dan korban tergeletak bersimbah darah di ruang tamu diduga akibat kehabisan darah pasca tindakan aborsi," ujarnya, Kamis (12/10/2023).
Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan anggota Polsek Lubuklinggau Timur 1 langsung mendatangi TKP.
"Kita langsung melakukan penyelidikan peristiwa, pulbaket dan melaksanakan olah TKP, saat di TKP ditemukan juga mayat seorang bayi laki-laki (masih ada ari-ari tembuni) di dalam kotak sampah plastik didepan kamar korban," ungkapnya.
Setelah dilakukan olah TKP lalu korban dan bayi dievakuasi untuk dilakukan pertolongan medis ke RS. Siti Aisya, Lubuklinggau.
Kemudian pihak medis menyatakan bahwa korban HA beserta bayi laki-laki telah meninggal dunia sebelum tiba di RS Siti Aisyah.
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi didapat keterangan bahwa saksi-saksi tidak ada yang mengetahui bahwa korban HA sedang hamil (mengandung)," ujarnya.
Baca juga: Anak Perempuan 13 Tahun Jadi Korban Rudapaksa, Dipaksa Melahirkan hingga Dilarang Aborsi
Sempat Chat Pacar
Sebelum ditemukannya mayat korban dan janinya, dari beberapa hasil keterangan lainnya dapat disimpulkan bahwa perbuatan korban HA melakukan aborsi secara Illegal dikarenakan merasa malu akibat hubungan gelap dengan pacarnya.
"Karena korban berstatus lajang, dan memiliki pacar di Kota Palembang," ungkap AKP Robi Sugara.
Hal itu diperkuat dari hasil analisa Handphone milik korban yang diketahui ada percakapan Whatsapp antara korban dengan pacarnya pada Senin tanggal 9 Oktober 2023 sekira jam 16.28 WIB.
| Wanita 55 Tahun Tewas dalam Warungnya di Madiun, Hasil Autopsi Ada 15 Luka Tusuk di Tubuh Korban |
|
|---|
| Johnson Digugat di Inggris, Diduga Jual Bedak Bayi Terkontaminasi Selama Puluhan Tahun |
|
|---|
| Daftar 14 Pimpinan dan Anggota OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Warga Intan Jaya |
|
|---|
| Kronologi Pria di NTT Bacok Istri, Ipar dan Ponakan hingga Tewas, Pelaku Nyaris Serang Polisi |
|
|---|
| Empat Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pademangan Jakarta Utara, Ada Ibu Hamil dan Balita |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.