Haba Unimal
1 Tahun Satgas PPKS Unimal, Tangani Sembilan Kasus Pengaduan
Universitas Malikussaleh (Unimal) telah membentuk satgas PPKS pada tanggal 5 September 2022 melalui Keputusan Rektor Nomor 599/UN45/KPT/2022.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: IKL
SERAMBINEWS.COM - Universitas Malikussaleh (Unimal) telah membentuk satgas PPKS pada tanggal 5 September 2022 melalui Keputusan Rektor Nomor 599/UN45/KPT/2022. Setelah pembentukan, Satgas PPKS Unimal segera melakukan sosialisasi terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Satgas juga membuka layanan Pengaduan sejak bulan Oktober 2022.
Pembentukan Satgas PPKS merupakan mandat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menurut Ketua Satgas PPKS Unimal, Dr Yusrizal,sejak dibentuk hingga saat ini, Satgas PPKS telah menangani sembilan kasus kekerasan seksual dan semua pelapor adalah mahasiswa. “Dari sembilan kasus tersebut terdapat enam kasus yang pelakunya merupakan warga masyarakat yang bukan sivitas akademika Unimal,” jelas Yusrizal.
Untuk kasus yang pelakunya bukan sisvitas akademika tersebut sebagian perkaranya sudah dilimpahkan kepada aparat hukum, sedangkan yang pelakunya adalah internal (sivitas akademika) sudah selesai diproses dan telah dikeluarkan rekomendasinya oleh Satgas.
Baca juga: HIMAGRI Fakultas Pertanian Unimal Gelar Seminar Pasar Modal Bursa Efek Indonesia
Satgas PPKS tidak hanya menangani kasus kekerasan seksual, namun juga melakukan pencegahan melalui sosialisasi kepada mahasiswa. Bahkan baru-baru ini Satgas PPKS juga melakukan sosialisasi kepada mahasiswa baru. Dalam sosialisasi tersebut Satgas menyampaikan kepada mahasiswa agar berani bersuara dan melaporkan setiap tindakan kekerasan seksual yang dialami melalui link yang tersedia. Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan poin-poin apa saja yang termasuk dalam kategori kekerasan seksual.
Selanjutnya, Yusrizal juga menyampaikan bahwa tim satgas memberikan pendampingan konseling dan juga pendampingan hukum kepada pelapor, sehingga para korban pelecehan seksual tidak perlu takut untuk melaporkan setiap tindakan pelecehan yang dia dapati.
Satgas dalam melaksanakan tugasnya wajib menjunjung tinggi Kode Etik yang ditetapkan berupa norma dan asas yang harus dipatuhi oleh anggota Satuan Tugas dalam pelaksanaan tugas. “Kode Etik merupakan integrasi dari nilai yang meliputi: jaminan kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan, jaminan keamanan Korban, saksi, dan/atau pelapor, dan menjaga independensi dan kredibilitas satuan tugas,” terang Yusrizal
Baca juga: Ada UMKM Expo di Unimal Selama Lima hari, Ini Kegiatan dan Agendanya
Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama. Mari bergotong-royong, bersama membangun komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Universitas Malikusssaleh terus berkomitmen untuk memproses setiap aduan yang terkait dengan pelanggaran tersebut. ”Namun jika ada pihak yang menyebarkan informasi hoaks dan informasi tersebut dapat menyebabkan ketidaknyaman dan ketertiban bagi institusi, satgas telah melakukan Koordinasi dengan lembaga penegak hukum untuk mengambil langkah langkah terukur dan sistematis terhadap hal tersebut,” pungkas Yusrizal.(*)
Dosen Unimal Pertahankan Disertasi tentang Tragedi Cumbok di Program Doktor Perencanaan Wilayah USU |
![]() |
---|
Program Magister Ilmu Komunikasi Tutup Pendaftaran 28 Agustus |
![]() |
---|
Tim Asesor BAN PT Lakukan Asesmen Akreditas Kampus Unimal |
![]() |
---|
Dosen Unimal, Sosialisasi Media Handycraft Kreatif Kepada Guru SD |
![]() |
---|
Mahasiswa PKM Unimal Kreatif, Ubah Serbuk Kayu Jadi DualAct Filter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.