Besok Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Pemerintah Kerahkan 1.992 Personel TNI-Polri
Pemerintah mengerahkan 1.992 personel gabungan TNI-Polri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin...
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengerahkan 1.992 personel gabungan TNI-Polri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023) besok.
Pengerahan aparat ini guna mengamankan sidang putusan batas usia capres-cawapres.
"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (15/10/2023).
Sementara itu terkait pengalihan arus lalu lintas di sekitaran gedung MK, kata Trunoyudo hal itu bersifat situasional menyesuaikan keadaan yang ada.
Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban baik sebelum, sesaat dan sesudah sidang berlangsung.
"(Pengalihan arus lalu lintas) sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas," pungkasnya.
Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "1.992 Personel TNI-Polri Dikerahkan Guna Amankan Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres di MK"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.