Imam Masykur

Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masykur belum Keluar

Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur, Ridwan Hadi yang dikonfirmasi Serambinews.com mengatakan pihaknya belum menerima jadwal persidangan.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/NASIR NURDIN
Ridwan Hadi 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Militer II-07/Jakarta hingga kini belum menetapkan jadwal sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur, pemuda asal Bireuen di Jakarta.

Padahal sebelumnya, Pomdam Jaya telah melimpahkan berkas perkara ketiga terdakwa kepada oditur militer (odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur pada Jumat 6 Oktober 2023.

Ketiga pelaku yang merupakan oknum TNI yaitu oknum Paspampres Praka RM serta dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J. Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur, Ridwan Hadi yang dikonfirmasi Serambinews.com mengatakan pihaknya belum menerima jadwal persidangan.

"Belum ada info. Tapi berkasnya sudah P21 dan sudah diserahkan oleh penyidik Pomdam Jaya ke penuntut, tinggal tunggu jadwal sidang aja," ujarnya.

Baca juga: Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan

"Tanggalnya belum diinfokan yang pasti bg," sambung Putra Safrizal atau akrab disapa Putra Bayu, Kuasa Hukum Imam Masykur yang lain.

Sebelumnya, Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyerahkan berkas perkara kepada Kepala Oditur Militer II-07/Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi di Oditurat Militer (Odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023)

“Setelah menerima dari penyidik Pomdam, berkas ini kami segerakan meneliti perihal syarat formil, dan materil,” ungkapnya.

Ruswandono menjelaskan, jika hasil penelitian berkas oleh Oditur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Namun jika belum lengkap, Oditur akan meminta penyidik Pomdam Jaya segera memperbaiki berkas perkara.

“Apabila sudah lengkap, dalam kurun waktu singkat, maksimal 14 hari sudah kami selesaikan serupa jadwal yang kami buat,” paparnya.

Dalam berkas perkara di tingkat penyidikan yang dilakukan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, ada 14 saksi yang diperiksa penyidik dan mereka bakal dihadirkan dalam persidangan nanti.

Diantara 14 saksi tersebut, termasuk orang tua Imam Masykur.

"Akan kita panggil sebagai saksi, akan kita periksa yang sudah memberi keterangan di BAP itu akan kita panggil sebagai saksi," kata Riswandono, dikutip dari TribunJakarta.

Nantinya, orangtua Imam Masykur akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan militer.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved