Alasan MK Tolak 3 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Gagal Maju Pilpres

Gugatan yang ditolak tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Gibran Rakabuming Raka 

"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata dia.

Senada, baru-baru ini, salah satu unsur relawan Presiden Joko Widodo, Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) berharap Prabowo menggandeng Gibran sebagai rekan duet pada Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Samawi, Muhammad Nahdy saat berkunjung ke rumah Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023), setelah pada siang harinya menghadirkan Jokowi di sebuah acara di Istora Senayan.

"Kami berharap Pak Prabowo menggandeng Mas Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presidennya Pak Prabowo, jika nanti MK mengabulkan gugatan atas batas minimal usia capres dan cawapres," kata Nahdy, Sabtu.

Sementara itu, nama Gibran juga dibahas dengan seluruh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai salah satu opsi dari 4 kandidat cawapres Prabowo.

Di beberapa kota, spanduk yang menampilkan duet Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres 2024-2029 sudah terpampang di ruang publik.

Baca juga: Atasi Kenaikan Sejumlah Komoditas Pangan, Pemko Gelar Pasar Murah, Ini Jumlah Subsidi Per Paket

Baca juga: Ibu Kota Aceh Singkil Dikepung Banjir

Baca juga: VIDEO - Pj Wali Kota Santuni Puluhan Anak Yatim di SMPN 1 Lhokseumawe

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak 3 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Gagal Maju Pilpres",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved