Alasan MK Tolak 3 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Gagal Maju Pilpres
Gugatan yang ditolak tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.
"Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P). Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023).
Atas permintaan itu, ia mengaku juga terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
"Jawabannya umur tidak cukup," terang kakak kandung Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep itu.
Aroma Gerindra pun sangat kentara pada perkara uji materi ini. PSI, dalam beberapa kesempatan teranyar, kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Gerindra, partai besutan Prabowo.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, adalah adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Lalu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sama-sama kader Gerindra.
Partai Gerindra juga menjadi pihak terkait dalam perkara ini.
Dalam keterangan yang disampaikan di dalam sidang, Gerindra menilai bahwa pengalaman menjabat sebagai penyelenggara negara tak kalah penting dibandingkan usia minimum untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.
"Walaupun usianya di bawah 40 tahun, (pengalaman sebagai penyelenggara negara) sudah sepatutnya dipersamakan dengan usia minimum sebagaimana dipersyaratkan," kata pengacara Gerindra, Raka Gani Pissani, mewakili DPP Partai Gerindra, Selasa (8/8/2023) di dalam sidang.
Gerindra menilai, hal tersebut lebih bermanfaat bagi kepentingan luas dan mengakomodasi "aspirasi rakyat agar generasi muda bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden dalam setiap pemilu".
"Mengapa memliki pengalaman sebagai penyelenggara negara adalah hal yang utama dan menjadi penting? Dikarenakan, pengalaman tersebut membuktikan pemimpin politik bangsa tetap harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, kapabilitas, integritas, dan akseptabilitas," kata Raka.
"Semuanya dapat diwujudkan, dibuktikan, dan bersumber dari memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara," imbuhnya.
Di sisi lain, perwakilan Senayan yang memberi keterangan DPR RI pada perkara ini adalah salah satu pentolan Gerindra juga, yakni anggota Komisi III Habiburokhman.
Dalam pandangan yang disampaikan di persidangan MK pada suatu 1 Agustus 2023 lalu, Habiburokhman menyinggung bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara, sehingga yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ia juga menyinggung bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.
VIDEO - Prabowo Prihatin, Menteri Harus Bekerja 7 Hari Sepekan Tanpa Libur Resmi |
![]() |
---|
VIDEO - Wapres Gibran Apresiasi Pentas Seni Santri Pesantren Modern Misbahul Ulum |
![]() |
---|
Wapres Gibran Apresiasi Pentas Seni Santri Pesantren Modern Misbahul Ulum Lhokseumawe |
![]() |
---|
Huawei Gugat Transsion, Penjualan HP Infinix dan Tecno Terancam, Pernah Gugat Xiaomi |
![]() |
---|
Noel Jadi Tersangka Korupsi Pertama di Kabinet Prabowo, Padahal Dulu Teriak 'Hukum Mati Koruptor' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.