Pemilu 2024
Dandim Aceh Singkil Periksa Perlengkapan Babinsa yang Bertugas dalam Pemilu 2024
Sebelum periksa perlengkapan Babinsa, Dandim dalam kesempatan itu, sampaikan amanat Pangdam Iskandar Muda, Mayjen Novi Helmy Prasetya.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dandim 0109/Aceh Singkil, Letkol Inf Moh Mulyono memeriksa perlengkapan Babinsa yang akan ditugaskan dalam pengamanan Pemilu serentak 2024.
Pemeriksaan dilakukan dalam apel gelar pasukan di lapangan upacara Makodim setempat di Ketapang Indah, Singkil Utara, Selasa (17/20/2023) pagi.
Perlengkapan yang diperiksa antara lain kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut dipastikan harus dalam kodisi prima untuk mendukung tugas Babinsa di lapangan.
Selain itu turut diperiksa kondisi kendaraan roda empat Koramil.
Peserta apel gelar pasukan selain diikuti Babinsa, juga personel Kompi A 115/Macan Leuser.
Baca juga: Empat Jabatan Eselon II Kosong, Pemkab Pidie Buka Seleksi JPT
Sebelum periksa perlengkapan Babinsa, Dandim dalam kesempatan itu, sampaikan amanat Pangdam Iskandar Muda, Mayjen Novi Helmy Prasetya.
Disebutkan apel gelar pasukan penting untuk mengetahui kesiapan prajurit, alutsista maupun unsur pendukung lainnya.
Sehingga sewaktu-waktu dapat digerakkan dan mampu bereaksi dengan sigap dan cepat.
"Kepercayaan dan amanah dalam melaksanakan tugas pengamanan Pemilu serentak tahun 2024 ini agar benar-benar disiapkan sebaik mungkin," ujar Pangdam dalam amanatnya yang disampaikan Letkol Mulyono.
Pada bagian lain amanatnya Pangdam mengingatkan pentingnya meningkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan. Sehingga dapat melakukan antisipasi dini setiap gangguan.
Pangdam juga menekankan prajurit di jajarannya harus selalu menjaga netralitas TNI.
Dengan tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik, pasangan calon (Paslon) dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Kedua tidak memberikan fasilitas tempat/prasarana dan sarana milik TNI AD kepada Paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
Berikutnya prajurit TNI AD yang keluarganya memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/babinsa-89o.jpg)