Korupsi

Mantan Panglima GAM Ayah Merin Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dermaga Sabang

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Zainal saat membaca tuntutan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PETUGAS menggiring buronan Izil Azhar alias Ayah Merin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan KPK di kawasan Banda Aceh terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp 32,4 miliar. 

Kasus yang menjerat Izil Azhar bermula Pemprov Aceh yang ketika itu dipimpin Irwandi Yusuf, sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.

Baca juga: KPK Cegah Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri, Usut Gratifikasi Rp 32,4 M Ayah Merin

Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai Gubernur Aceh ketika itu, diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak board of management (BOM) PT Nindya Sejati joint operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Terkait gratifikasi tersebut, Irwandi Yusuf kemudian mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf, karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

Penyerahan uang melalui tersangka Ayah Merin dilakukan secara bertahap, dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi,

mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar.

Gratifikasi dengan nilai total Rp 32,4 miliar, selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Izil Azhar. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved