KPK Cegah Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri, Usut Gratifikasi Rp 32,4 M Ayah Merin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bepergian ke luar negeri.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf saat menjalani pemeriksaan di KPK 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bepergian ke luar negeri.

Pencegahan terhadap Irwandi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh, yang menjerat mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang Izil Azhar (IA) alias Ayah Merin.

Dikutip Serambinews.com dari Tribunnews.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk melarang Irwandi ke luar negeri.

“KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Ali mengatakan, Irwandi dicegah agar KPK bisa segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh.

Perkara ini menyeret mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar sebagai tersangka.

 Ia diketahui sebagai orang kepercayaan Irwandi.

Irwandi akan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

 “Dan, dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Ali.

Baca juga: Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf Klaim Namanya Dicatut Ayah Merin Terkait Gratifikasi Rp 32,4 Miliar

Lebih lanjut, KPK berharap Irwandi tetap berada di Tanah Air dan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“(KPK) mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” tutur Ali.

Ali mengatakan pencegahan Irwandi tidak hanyak berlaku selama enam bulan ke depan, melainkan bisa saja diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.


KPK pun mengultimatum Irwandi Yusuf tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik.

"Tindakan cegah ini dikoordinasikan dan diajukan pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.

KPK telah memeriksa Irwandi Yusuf sebagai saksi dalam perkara ini pada Kamis (16/2/2023).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved