Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Amankan 7 Tersangka Galian C Ilegal dan 3 Alat Berat
"Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi Rabu (11/1/2023) yang mana satu tersangka sudah divonis. Kasus yang kita tangan
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
"Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi Rabu (11/1/2023) yang mana satu tersangka sudah divonis. Kasus yang kita tangani ini yaitu, tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Galian C) tanpa izin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur," ungkap Kapolres.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur, merilis 7 tersangka dan tiga alat berat sebagai barang bukti diamankan dari tiga kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara ilegal atau tanpa izin.
Konferensi pers yang berlangsung Senin (16/10/2023) sore itu dipimpin Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, Plh Kasat Reskrim Ipda Muhammad Aldwi STrK, Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril SE, Kanit II Satreskrim Ipda Deva Reynaldi Wirsa STr K.
Kasus pertama jelas Kapolres, diamankan dua tersangka pelaku tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara Ilegal.
Satu tersangka sudah divonis, dan satu lagi DPO yang baru tertangkap.
"Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi Rabu (11/1/2023) yang mana satu tersangka sudah divonis. Kasus yang kita tangani ini yaitu, tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Galian C) tanpa izin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur," ungkap Kapolres.
Pengembangan dari kasus ini, jelas Kapolres, ditangkap IB selaku penanggungjawab Galian C, di Blang Gleum.
IB ditangkap Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur, di Kota Langsa, 30 September 2023.
"Peran IB ini sebagai pelaku utama kegiatan Galian C tanpa izin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur," ungkap Kapolres.
Baca juga: Galian C di Gunung Gurah Aceh Besar Kembali Telan Korban, Polisi Pastikan Legal dan Punya Izin Usaha
Dari kasus itu diamankan satu unit mobil colt diesel, dan satu alat berat Bekho merk Hitachi, dan buku catatan penjualan tanah urug.
IB dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Kapolres mengimbau warga untuk melaporkan, jika ada kegiatan tambang galian C ilegal tanpa izin, dan akan ditindak tegas.
Bagi warga ingin menjadikan galian C sebagai usaha agar mengurus izin, karena galian C ilegal Pemerintah tidak bisa menarik pajak.
Selain itu galian C Ilegal dapat merusak ekosistem dan lingkungan.
RPIA Medco Tumbuhkan Potensi Anak dan Warga di Aceh Timur |
![]() |
---|
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
IPPAT Sesali Pernyataan Wali Kota Langsa, Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Terima Pengaduan Warga, Haji Uma Kirim Bantuan Sembako Untuk Pengungsi Dampak Bau Gas di Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.