Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Amankan 7 Tersangka Galian C Ilegal dan 3 Alat Berat

"Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi Rabu (11/1/2023) yang mana satu tersangka sudah divonis. Kasus yang kita tangan

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SENI HENDRI
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Plh Kasat Reskrim Ipda Muhammad Aldwi, S.TrK, Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti Alat Berat yang diamankan dari aktivitas galian c ilegal di Aceh Timur, Senin (16/10/2023). 

"Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi Rabu (11/1/2023) yang mana satu tersangka sudah divonis. Kasus yang kita tangani ini yaitu, tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Galian C) tanpa izin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur," ungkap Kapolres.

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur, merilis 7 tersangka dan tiga alat berat sebagai barang bukti diamankan dari tiga kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara ilegal atau tanpa izin.

Konferensi pers yang berlangsung Senin (16/10/2023) sore itu dipimpin Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, Plh Kasat Reskrim Ipda Muhammad Aldwi STrK, Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril SE, Kanit II Satreskrim Ipda Deva Reynaldi Wirsa STr K.

Kasus pertama jelas Kapolres, diamankan dua tersangka pelaku tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara Ilegal.

Satu tersangka sudah divonis, dan satu lagi DPO yang baru tertangkap.

"Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi Rabu (11/1/2023) yang mana satu tersangka sudah divonis. Kasus yang kita tangani ini yaitu, tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Galian C) tanpa izin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur," ungkap Kapolres.

Pengembangan dari kasus ini, jelas Kapolres, ditangkap IB selaku penanggungjawab Galian C, di Blang Gleum.

IB ditangkap Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur, di Kota Langsa, 30 September 2023.

"Peran IB ini sebagai pelaku utama kegiatan Galian C tanpa izin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur," ungkap Kapolres.

Baca juga: Galian C di Gunung Gurah Aceh Besar Kembali Telan Korban, Polisi Pastikan Legal dan Punya Izin Usaha

Dari kasus itu diamankan satu unit mobil colt diesel, dan satu alat berat Bekho merk Hitachi, dan buku catatan penjualan tanah urug.

IB dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Kapolres mengimbau warga untuk melaporkan, jika ada kegiatan tambang galian C ilegal tanpa izin, dan akan ditindak tegas.

Bagi warga ingin menjadikan galian C sebagai usaha agar mengurus izin, karena galian C ilegal Pemerintah tidak bisa menarik pajak.

Selain itu galian C Ilegal dapat merusak ekosistem dan lingkungan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved