Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Amankan 7 Tersangka Galian C Ilegal dan 3 Alat Berat
"Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi Rabu (11/1/2023) yang mana satu tersangka sudah divonis. Kasus yang kita tangan
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Selanjutnya dari kasus kedua yaitu, tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di Desa Seumali, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, diamankan tiga tersangka.
Yakni ZA warga Seuneubok Peusangan selaku operator Bekho, AB (36) warga Buket Pala sebagai pengawas lapangan merangkap juru tulis, dan MN (52) warga Leuge sebagai pelaku utama.
Baca juga: Penetapan Lokasi Galian C Harus Bijak
Pengungkapan galian C ilegal di Desa Seumali, Kecamatan Ranto Peureulak, ini jelas Kapolres, berawal Senin (4/9/2023) Unit lll Tipidter bersama tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur, mendapatkan informasi adanya aktivitas galian C diduga ilegal.
Kemudian tim gabungan menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan.
Setiba di lokasi, benar ditemukan aktivitas galian C ilegal.
Kemudian tim gabungan mengamankan ZA selaku operator, dan Ab sebagai juru tulis karena tidak bisa menunjukkan izin galian C tersebut.
"Dari pemeriksaan ZA dan AB lalu kita amankan MN selaku pelaku utama," terang Kapolres.
Dari kasus ini, diamankan barang bukti alat berat jenis Bekho merk Hitachi dan buku rekap penjualan.
Saat ini, berkas perkara ini sedang dilengkapi dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Sembari Tunggu Keputusan BWS, PJ Bupati Iswanto: Untuk Sementara Silahkan Operasionalkan Galian C
Selanjutnya dari kasus ketiga di Desa Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, diamankan dua tersangka yakni, JA (49) warga Desa Matang Pudeng, Kecamatan Pante Bidari, selaku pemilik kegiatan Galian C tanpa izin.
Selanjutnya, NA (42) warga Desa Alue Mulieng, selaku operator Bekho.
Dari TKP diamankan 1 unit excavator merk Komatsu, bon faktur penjualan, dan satu unit HP.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Belajar dari kasus ini, Kapolres Aceh Timur, mengimbau kepada semua pemilik galian C untuk segera mengurus izin.
Baik izin eksplorasi maupun produksi, sehingga tambang tersebut bermanfaat bagi negara dan masyarakat.
Kepada pemerintah daerah juga Kapolres, meminta untuk memberikan kemudahan dalam mengurus izin tambang galian c.(*)
Baca juga: Polemik Galian C, Pj Bupati Aceh Besar Fasilitasi Pengurus Asosiasi Galian C dan Sopir Dumtruk
RPIA Medco Tumbuhkan Potensi Anak dan Warga di Aceh Timur |
![]() |
---|
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
IPPAT Sesali Pernyataan Wali Kota Langsa, Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Terima Pengaduan Warga, Haji Uma Kirim Bantuan Sembako Untuk Pengungsi Dampak Bau Gas di Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.