Berita Aceh Utara

3 Terdakwa Selundup 12 Kg Sabu dari Pijay ke Aceh Utara via Laut Dihukum 14,5 dan 16,5 Tahun Penjara

Kasus tersebut menyeret tiga pria  asal Kabupaten Pidie Jaya sebagai terdakwa, satu di antaranya nelayan.  

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS,COM/ JAFARUDDIN
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan teh Guanyinwang yang disita petugas dari tangan terdakwa beberapa waktu lalu. 

Kasus tersebut menyeret tiga pria  asal Kabupaten Pidie Jaya sebagai terdakwa, satu di antaranya nelayan.  

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (18/10/2023) menggelar sidang kasus penyelundupan 12 kilogram sabu-sabu dari Kabupaten Pidie Jaya atau Pijay ke Kabupaten Aceh Utara, yang ditemukan mengapung di laut. 

Kasus tersebut menyeret tiga pria  asal Kabupaten Pidie Jaya sebagai terdakwa, satu di antaranya nelayan.  

Ketiga terdakwa itu, yakni Daini (40) dan Faisal (43), keduanya warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya

Kemudian, Ramli (46), warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya

Ramli menemukan sabu-sabu 13 bungkus di perairan laut Meureudu. 

Sidang tersebut berlangsung secara hybrid (offline dan online). 

Baca juga: VIDEO Anies dan Cak Imin Berangkat ke KPU Dikawal Puluhan Ribuan Relawan

Ketiga terdakwa mengikuti sidang itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara

Pengacara terdakwa, Maimun Idris MH dan jaksa serta majelis hakim berada dalam ruangan sidang. 

Majelis Hakim diketuai Muhifuddin MH dibantu dua hakim anggota Nurul Hikmah MH dan Indah Rufiedi SH, secara bergantian membacakan amar putusan berupa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sesuai keterangan para saksi. 

Akhirnya karena dinilai terbukti melakukan perbuatan pidana ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ramli selama 16 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan.  

Sedangkan Daini dan Faisal dihukum penjara 14 tahun enam bulan dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) pada 12 Mei 2023 malam sekira pukul 20.30 WIB, saat menyelundupkan sabu-sabu dari Pidie Jaya ke Aceh Utara. 

Baca juga: Antar AMIN, Surya Paloh di Depan Ketua KPU: Harapan Rakyat, Berdiri Tegak di Atas Semua Kepentingan

Masing-masing tersangka, Daini (40) dan Faisal (43), keduanya warga Gampong Mesjid Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya. 

Kemudian, Ramli (46) warga Gampong Keude Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya. 

Daini berperan sebagai pengedar. Sedangkan Faisal berperan sebagai penghubung Daini dengan dengan Ramli, pemilik sabu. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved