Harga Emas

Kian Berkilau, Harga Emas Hari Ini Melejit Lagi Usai Naik Rp 12 Ribu/Gram, Segini Rincian Harganya

Harga emas yang dijual hari ini juga merupakan harga tertinggi yang pernah dipatok sejak beberapa bulan terakhir.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Foto Kiriman Murizal
Ilustrasi - Berikut update harga emas hari ini, Kamis (19/10/2023). 

Sebagai informasi, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan Antam akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,90 persen.

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Naik Capai Rp 30 Ribu Per Mayam, Berikut Rinciannya

Sedangkan untuk penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan potongan pajak sebesar 3 persen.

Ketentuan itu berlaku bagi yang tidak memiliki NPWP.

Jika ingin mendapat potongan pajak lebih rendah, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Bagi yang menyertakan NPWP saat transaksi, akan mendapat potongan pajak sebesar 0,45 persen untuk pembelian, dan 1,5 persen bagi yang menjual kembali emas batangan Antam.

Untuk setiap transaksi pembelian atau penjualan emas batangan Antam juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved