Harga Emas
Kian Berkilau, Harga Emas Hari Ini Melejit Lagi Usai Naik Rp 12 Ribu/Gram, Segini Rincian Harganya
Harga emas yang dijual hari ini juga merupakan harga tertinggi yang pernah dipatok sejak beberapa bulan terakhir.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Sebagai informasi, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan Antam akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,90 persen.
Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Naik Capai Rp 30 Ribu Per Mayam, Berikut Rinciannya
Sedangkan untuk penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan potongan pajak sebesar 3 persen.
Ketentuan itu berlaku bagi yang tidak memiliki NPWP.
Jika ingin mendapat potongan pajak lebih rendah, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Bagi yang menyertakan NPWP saat transaksi, akan mendapat potongan pajak sebesar 0,45 persen untuk pembelian, dan 1,5 persen bagi yang menjual kembali emas batangan Antam.
Untuk setiap transaksi pembelian atau penjualan emas batangan Antam juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Naik Setelah Mati Suri, 21 Agustus 2025 Dijual Segini Per Mayam |
![]() |
---|
Usai Perayaan HUT ke-80 RI, Segini Harga Emas Dijual Pedagang di Pidie |
![]() |
---|
Harga Emas London Bertahan, Antam Kembali Naik, Cek Update-nya di Abdya 21 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Emas Perhiasan di Langsa Masih Bertahan 5,8 Juta Per Mayam, Edisi 21 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Naik Rp 15 Ribu/Mayam, Segini Rincian Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.